sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK ajukan kasasi pada kasus pengacara Fredrich Yunadi

Permohonan kasasi oleh JPU KPK karena keberatan atas putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memberikan vonis 7 tahun penjara

Dimeitri Marilyn
Dimeitri Marilyn Senin, 22 Okt 2018 13:42 WIB
KPK ajukan kasasi pada kasus pengacara Fredrich Yunadi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK resmi mengajukan permohonan kasasi untuk mantan pengacara Fredrich Yunadi. Permohonan kasasi oleh JPU KPK karena keberatan atas putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memberikan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Fredrich Yunadi. Vonis di tingkat banding tersebut dinilai lebih rendah dari tuntutan JPU KPK di pengadilan dengan 12 tahun penjara subside Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.

"Tim JPU menyatakan upaya hukum kasasi untuk perkara Fredrich Yunadi. Mengenai hukuman badan masih lebih rendah dari tuntutan kami,"kata JPU KPK Takdir Suhan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/10).

Sudah dua kali proses peradilan yang ditempuh oleh Fredrich Yunadi di tingkat pertama, ia terbukti bersalah atas amar putusan hakim Ketua Yanto pada (28/6). Di tingkat banding berdasarkan putusan Ketua hakim Elster Siregar, Fredrich diganjar vonis yang sama pada, (10/09). Dua vonis tersebut dianggap terlampau ringan dengan tututan JPU di dua pengadilan sebelumnya.

Menurut Jaksa Sutan Takdir, Fredrich yang kerap kali berprilaku tidak sopan selama persidangan itu memegang peranan penting dalam criminal justice system ala Setya Novanto.

Fredric dianggap sebagai sutradara dalam sandiwara yang dilakukan oleh Setya Novanto untuk menghindari panggilan KPK saat Setnov menjadi tersangka KPK untuk kali keduanya. Setelah status tersangka pertamanya digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lewat jalur praperadilan.

"Menimbang bahwa kapasitas terdakwa sebagai bagian dari 'criminal justice system' yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan keadilan, tapi fakta hukumnya melakukan hal-hal yang melawan hukum, maka hakim anggota 4 ad hoc Jeldi Ramadhan berpendirian putusan tingkat pertama terlalu ringan. Terdakwa perlu dijatuhi pidana penjara yang setimpal untuk memenuhi rasa keadilan masyarakt yaitu pidana penjara 10 tahun," demikian tertera dalam salinan putusan banding yang ditandatangi oleh Ketua JPU KPK Sutan Takdir.

Dalam salinan putusan PT DKI Jakarta juga terungkap bahwa saat hakim Elster Siregar akan mengganjar vonis banding, sempat ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Hakim anggota Jeldi Ramadhan yang menilai Fredich bisa saja di vonis 10 tahun penjara.

Saat itu, hakim Jeldi meyakinkan bahwa Fredrich sebagai pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto dinilai terbukti memberikan saran agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK. Setnov pun mengajukan beberapa alasan untuk proses penyidikan KPK agar lebih dulu melaksanakan pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden, selain itu melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.

Sponsored

Geram dengan alasan yang sama berulang sampai dua kali, penyidik KPK pun di 15 November 2017 melakukan inisiatif penjemputan paksa untuk Setnov karena mangkir dari pemeriksaan tersangkanya.

Penyidik juga sempat menanyakan kepada Fredrich soal keberadaan Setnov, namun Fredrich mengaku tidak mengetahuinya. Padahal sebelumnya ia menemui Setnov di Gedung DPR. Selang sehari setelahnya, pada 16 November 2017 Fredrich menghubungi dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo untuk meminta bantuan agar Setnov dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita beberapa penyakit, salah satunya adalah hipertensi.

Bimanesh Sutarjo pun menyanggupi meski tahu Setnov sedang berkasus di KPK lalu menghubungi Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau dokter Alia agar disiapkan ruang "VIP" rawat inap atas nama Setnov.

Setelah Setnov dilakukan rawat inap, Fredrich memberikan keterangan di RS Medika Permata Hijau kepada wartawan bahwa Setnov mengalami luka parah dengan beberapa bagian tubuh berdarah-darah serta terdapat benjolan pada dahi sebesar "bakpao". Padahal Setnov hanya mengalami beberapa luka ringan pada bagian dahi, pelipis kiri dan leher sebelah kiri serta lengan kiri.

Drama tersebut rupanya sengaja dibuat agar Setya Novanto bisa lepas dari jeratan status tersangka KPK dengan menanti sidang pra peradilan kali keduanya yang akan digarap oleh PN Jaksel pada November 2017. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid