sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK akan bongkar jumlah gratifikasi Zumi Zola di meja hijau

KPK memperkirakan, ada penambahan jumlah gratifikasi yang diterima Zumi dari temuan awal Rp6 miliar tersebut.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Selasa, 21 Agst 2018 11:30 WIB
KPK akan bongkar jumlah gratifikasi Zumi Zola di meja hijau

Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 segera menjalani persidangan. Pria yang juga terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Tahun 2014-2017 ini hanya tinggal menanti jadwal saja dari pengadilan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan untuk terdakwa Zumi Zola ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kami akan menunggu jadwal persidangan nanti yang akan ditentukan pengadilan," katanya, Senin (20/8).

Lebih lanjut, lembaga antirasuah akan membongkar jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi oleh Zumi Zola dalam persidangan. Dugaan penerimaan gratifikasi yang dimaksud, terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Tahun 2014-2017.

KPK menduga Zumi dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan menerima gratifikasi sebesar Rp6 miliar. KPK sendiri memperkirakan, ada penambahan jumlah gratifikasi yang diterima Zumi dari temuan awal Rp6 miliar tersebut.

Sponsored

"Ada penambahan, ada dugaan penerimaan gratifikasi lain, nanti secara rinci akan disampaikan lagi. Kami menunggu jadwal dari pengadilan juga kapan proses persidangan pertama dilakukan," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas dakwaan  Zumi Zola ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Zumi terjerat dalam dua kasus dugaan korupsi.

Pertama, kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Tahun 2014-2017. Kedua, kasus dugaan pemberian suap kepada sejumlah anggota DPRD terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid