Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung akan melelang barang rampasan koruptor. Giat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 atas nama Zainudin Hasan.
Zainudin merupakan Bupati Lampung Selatan nonaktif. Dia vonis 12 tahun penjara kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kab. Lampung Selatan.
"KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui KPKNL Bandar Lampung," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (19/1).
Ali menjelaskan, objek lelang satu bidang tanah di Desa Kedaton Kec. Kalianda, Kab. Lampung Selatan sesuai dengan Buku Tanah nomor 127 Desa Kedaton, Kec. Kalianda, Kab. Lampung Selatan dengan luas 18.515 M2. Namun, tidak dilengkapi Surat Hak Milik.
"Dengan memberikan harga limit sebesar Rp4.390.590.000 dan uang jaminan sebesar Rp1.000.000.000," jelasnya.
Menurut Ali, rencananya lelang akan berlangsung, Selasa (16/2) pukul 08.30 WIB. Cara penawaran, closed bidding dengan akses www.lelang.go.id.
Dalam vonis kepada Zainudin, hakim juga menjatuhkan hukuman membayar denda Rp500 juta subsider pidana kurungan lima bulan penjara. Dia juga dihukum pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
Perbuatan Zainudin telah merugikan negara. Oleh karena itu, dia kembali diberikan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145 dan dibayarkan setelah satu bulan putusan.