sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK akan panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Kader PDIP Harun Masiku titipkan uang suap kepada staf Hasto Kristiyanto untuk diberikan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Jumat, 10 Jan 2020 10:22 WIB
KPK akan panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan periode 2019-2024.

"Kalau penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan pasti akan dipanggil," kata plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi mengenai pemanggilan Hasto di Jakarta, Jumat (10/1).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku. Uang itu diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih Fraksi PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp900 juta kepada Harun. Namun dari jumlah permintaan uang tersebut, Wahyu baru menerima Rp 600 juta.

Suap senilai Rp600 juta itu diduga diterima Wahyu dalam dua tahap. Pertama, pada pertengahan Desember 2019. Saat itu, Wahyu menerima uang dari orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Uang tersebut didapat Agustiani dari Saeful, staf Hasto Kristiyanto. KPK pun belum bertindak karena masih mendalami dari mana sumber uang itu. Selanjutnya, Wahyu kembali menerima suap sebesar Rp 400 juta pada akhir Desember 2019. Tapi, uang itu masih ada di tangan Agustiani.

Pada Rabu, (8/1), KPK mengamankan Wahyu dan asistennya Rahmat Tonidaya di Bandara Soekarno-Hatta. Lalu KPK juga mengamankan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina di Depok. Dari Agustiani, tim mengamankan uang setara sekitar Rp400 juta dan uang dalam bentuk dolar Singapura serta buku rekening.

Tim lain pun mengamankan Saeful selaku pihak swasta dan Donny Tri Istiqomah, seorang advokat serta sopir Saeful. Terakhir tim KPK mengamankan keluarga Wahyu, Ika Indayani dan Wahyu Budiyani di Banyumas pada hari yang sama.

Sponsored

Selain Wahyu Setiawan, tiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut ialah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, selaku pihak penerima. Sementara ada dua orang yakni eks caleg PDIP Dapil Sumsel, Harun Masiku dan Saeful sebagai pihak pemberi suap. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid