sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK akan periksa 3 saksi kasus Edhy Prabowo

Penyidik KPK mengusut dugaan penggunaan uang suap benur untuk membeli wine.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 28 Jan 2021 11:30 WIB
KPK akan periksa 3 saksi kasus Edhy Prabowo

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil tiga saksi untuk perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Rinciannya, wiraswasta Viza Irfa Islami, karyawan swasta Yanni Kainama, dan pensiunan Makmun Saleh.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo, bekas Menteri Kelautan dan Perikanan)," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (28/1).

Kemarin, penyidik KPK mengusut dugaan penggunaan uang suap benur untuk membeli wine. Ini sebagaimana hasil pemeriksaan karyawan swasta, Ery Cahyaningrum, yang diperiksa sebagai saksi. Diterka minuman beralkohol itu dibeli tersangka Edhy dan Amiril Mukminin (AM).

"Dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman, di antaranya jenis wine yang diduga juga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka EP dan tersangka AM, di mana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benur di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," ujar Ali.

Ada tujuh tersangka kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Selain Edhy dan Amiril, ada Direktur Dua Putra Perkasa atau DPP Suharjito (SJT).

Lalu, Staf Khusus Menteri KP Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri KP Ainul Faqih (AF) dan Staf Khusus Menteri KP Andreau Pribadi Misanta (APM).

Edhy disangka menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK, dan USD$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020. Diterka uang dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.

Di sisi lain, KPK menduga Safri dan Andreau juga menerima uang yang total Rp436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

Sponsored

Terduga penerima, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terduga pemberi suap Suharjito, diterka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid