sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK akan periksa 5 saksi kasus Edhy Prabowo

Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 11 Feb 2021 10:37 WIB
KPK akan periksa 5 saksi kasus Edhy Prabowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang untuk kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Empat merupakan karyawan swasta, Ken Widharyuda Rinaldo, Heryanto, Noer Syamsi Zakaria, Miliardso Ing Morah, dan ibu rumah tangga Siti Rogayah.

"Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (11/2).

Dalam perkaranya, Direktur Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP Suharjito (SJT) diduga telah menyuap Edhy USD$100.000 untuk memuluskan niatnya dalam ekspor benur. Suharjito juga ditetapkan tersangka dan segera diadili sebagai terduga pemberi suap.

Sementara terduga penerima, Edhy, staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi (AMP) dan Safri (SAF); pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK, Siswadi (SWD); staf istri Edhy, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM).

Sponsored

Selain diterka terima suap dari Suharjito, Edhy juga disangkakan menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK. KPK menduga uang dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.

Adapun Suharjito akan didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid