KPK akan periksa Imam Nahrawi esok
Imam Nahrawi diketahui menerima uang hasil korupsi Rp26,5 miliar dalam dua kali penerimaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi pada Jumat (27/9). Panggilan ini merupakan untuk kali pertama sejak ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Imam Nahrawi akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Inodnesia (KONI).
“Besok pada Jumat akan diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka IMN (Imam Nahrawi) atau Menpora dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Febri di kantornya di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).
Dalam menjalani pemeriksaan perdana, Febri meminta Imam bisa berlaku kooperatif. Sebab, panggilan pemeriksaan ini merupakan suatu kewajiban hukum yang harus ditaati oleh setiap warga negara. Apalagi sebelumnya Menpora sudah menyatakan bakal bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum di KPK.
“Jadi kami ingatkan harap besok bisa hadir, dan kalau ada bantahan-bantahan silakan disampaikan nanti di depan penyidik,” ucapnya.
Namun demikian, Febri belum dapat menyampaikan tindakan berikutnya jika politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mangkir dari pemeriksaan. Imam diketahui sempat mangkir dari pemeriksaan sebanyak tiga kali dalam proses penyelidikan sejak 25 Juni 2019.
“Kami belum bicara soal itu. Yang bisa disampaikan informasinya malam ini adalah besok di agenda pemeriksaan terhadap tersangka IMN sebagai Menpora. Jadi, saya tidak berandai-andai dulu tentang kesaksian besok. Kita ingatkan saja dan kami harap tersangka bisa datang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Febri menyampaikan, saat ini penyidik KPK terus mengusut kronologi penerimaan uang suap untuk Menpora Imam Nahrawi dari dana hibah Kemenpora untuk KONI. Pendalaman tersebut dilakukan dari keterangan dua orang staf khusus Kemenpora yakni, Zainul Munasichin dan Faisol Riza, serta seorang PNS Kemenpora, M. Angga.
"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait peristiwa dugaan pemberian suap kepada menteri pemuda dan olahraga," ucapnya.
Dari sejumlah fakta yang ditemukan KPK, Imam Nahrawi diduga telah menerima puluhan miliar rupiah dalam dua kali penyerahan. Pada medio 2014 hingga 2018, KPK mengendus aliran dana sebesar Rp14,7 miliar masuk ke kantong Imam. Kedua, Imam terdeteksi menerima uang sebesar Rp11,8 miliar dalam rentang 2016 hingga 2018.

Gotong royong agar UMKM melenggang di pasar internasional
Kamis, 25 Feb 2021 14:41 WIB
Bayang-bayang penularan Covid-19 di lokasi pengungsian banjir Jakarta
Kamis, 25 Feb 2021 14:24 WIB