sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK akan periksa Irjen Kemenkeu

Irjen Kemenkeu Sumiyati akan dimintai keterangan terkait suap pengadaan kapal.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 26 Agst 2019 12:24 WIB
KPK akan periksa Irjen Kemenkeu

Inspektur Jendral (Irjen) Kementrian Keuangan Sumiyati, dijadwalkan pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, dia akan dimintai keterangan terkait kasus suap pengadaan kapal di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Saksi untuk Istadi Prahastanto kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal di dua instansi pemerintah, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (26/8).

Sumiyati bukan yang kali pertama dipanggil oleh tim penyidik dalam kasus ini. Pada Jumat (9/8), dia juga pernah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Istadi.

Dalam kasus ini, Istadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua orang lainnya yakni Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto, dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan. 

Kasus tersebut bermula saat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendapat alokasi anggaran untuk pengadaan kapal patroli cepat sebanyak 16 unit untuk tahun jamak 2013-2015 sebesar Rp1,12 triliun.

Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Istadi memutuskan untuk menggunakan metode pelelangan terbatas untuk kapal patroli cepat 28 meter den 60 meter, dan pelelangan umum untuk kapal patroli cepat 38 meter. Diduga, Istadi telah menentukan perusahaan yang dipanggil pada proses pelelangan terbatas.

Tak hanya itu, Istadi juga diduga telah mengarahkan panitia lelang untuk tidak memilih perusahaan tertentu saat proses pelelangan pengadaan jasa konsultasi pengawas untuk kapal patroli cepat 38 meter.

Diduga, dalam proses pelaksanaan pengadaan telah terjadi ketidak sesuaian. Hal itu diketahui bahwa, 16 kapal patroli cepat tersebut tidak dapat mencapai kecepatan yang ditentukan. Kapal tersebut juga tidak memenuhi sertifikasi dual-class seperti yang tertera dalam persyaratan kontrak.

Sponsored

Dalam proses pengadaan tersebut, diduga Istadi dan sejawatnya telah menerima uang sebesar 7.000 euro sebagai sole agent mesin yang dipakai oleh 16 kapal patroli itu. Akibatnya, dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp117,13 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid