sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK akan periksa Kabid Kesehatan Masyarakat Kota Cimahi

Dikke Suseno akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 17 Des 2020 11:30 WIB
KPK akan periksa Kabid Kesehatan Masyarakat Kota Cimahi

Kepala bidang Kesehatan Masyarakat Kota Cimahi, Jawa Barat (jabar), Dikke Suseno, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diminta keterangan terkait kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HY (Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan)," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (17/12).

Pada perkaranya, lembaga antirasuah menetapkan dua orang sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan, Jumat (27/11). Selain Hutama, ada Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna.

Kasus diawali pada 2019 saat RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Dalam mengurus perizinan revisi izin mendirikan bangunan (IMB), Hutama bertemu dengan Ajay di restoran kawasan Bandung, Jawa Barat.

Pada pertemuan tersebut, Ajay diduga menerima Rp3,2 miliar atau 10% dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda sebesar Rp32 miliar. Pemberian dilakukan secara bertahap melalui orang kepercayaan, Ajay.

Ajay disebut sudah lima kali menerima uang yang totalnya sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar. Pertama 6 Mei 2020 dan terakhir saat diciduk KPK dengan barang bukti Rp425 juta. Dalam menyamarkan pemberian uang itu, pihak RSU Kasih Bunda diterka membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Hutama sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid