sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK akan periksa Manajer PT Pertani untuk tersangka Juliari

KPK juga panggil pihak swasta Ivo Wongkaren usut kasus suap bansos Covid-19.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 15 Jan 2021 11:46 WIB
KPK akan periksa Manajer PT Pertani untuk tersangka Juliari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan periksa Manajer PT Pertani, Muslih. Dia hendak dimintai keterangan terkait dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek 2020.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (eks Menteri Sosial Juliari P Batubara)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (15/1).

Pada kasus yang sama, seorang pihak swasta Ivo Wongkaren juga dipanggil penyidik lembaga antisuap. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka swasta Ardian I M (AIM).

KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19. Selain Juliari dan Ardian, pejabat pembuat komitmen atau PPK Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), serta pihak swasta Harry Sidabuke (HS).

Penetapan lima tersangka bermula dari giat tangkap tangan, pekan pertama Desember 2020. Dalam operasi senyap, komisi antikorupsi menangkap enam orang, tidak termasuk Juliari dan Adi, dan menyita barang bukti berupa uang yang totalnya sekitar Rp14,5 miliar.

Kasus bermula dari pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos sekitar Rp5,9 triliun dan total 272 kontrak selama dua periode. Juliari besama Adi dan Matheus diterka menerima sejumlah uang dari Ardian serta Harry.

Bagian Juliari, diterka mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid