sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK akan periksa Sekjen Kemensos dan sejumlah saksi lainnya

Para saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka bekas Menteri Sosial Juliari.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 14 Jan 2021 12:07 WIB
KPK akan periksa Sekjen Kemensos dan sejumlah saksi lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial atau Kemensos, Hartono Laras. Bersama dua saksi lainnya, dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka eks Menteri Sosial, Juliari P Batubara (JPB) terkait kasus dugaan suap bantuan sosial atau bansos Covid-19 Jabodetabek 2020.

Adapun dua saksi yang dimaksud, swasta Radit dan wiraswasta Muhammad Rakyan Ikram.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan Ali Fikri, Kamis (14/1).

Selain tiga saksi untuk Juliari, penyidik KPK juga bakal periksa Direktur Utama PT Junatama Foodia Kreasindo, Andy Hoza Junardy. Dia, akan dimintai keterangan untuk tersangka pihak swasta, Ardian IM (AIM).

KPK menetapkan lima tersangka pada kasus dugaan suap bansos Covid-19 itu. Selain Juliari dan Ardian, ada pula pejabat pembuat komitmen atau PPK Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), serta pihak swasta Harry Sidabuke (HS).

Penetapan lima tersangka bermula dari giat tangkap tangan, pekan pertama Desember 2020. Dalam operasi senyap itu, komisi antikorupsi menangkap enam orang, tidak termasuk Juliari dan Adi, dan menyita barang bukti berupa uang yang totalnya sekitar Rp14,5 miliar. Pada perkaranya, Juliari besama Adi dan Matheus, diterka menerima sejumlah uang dari Ardian serta Harry.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, kasus bermula dari pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos sekitar Rp5,9 triliun dan total 272 kontrak selama dua periode. Bagian Juliari, diterka mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

"Yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," kata Firli. 

Sponsored

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid