sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK akan periksa Setnov sebagai saksi Sofyan Basir

Setnov bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek kerja sama PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 14 Mei 2019 11:18 WIB
KPK akan periksa Setnov sebagai saksi Sofyan Basir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov). Setnov bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek kerja sama pembangunan PLTU Mulut Tambang (MT) Riau-1 dengan tersangka Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menjelaskan, Setya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. "Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Febri dalam pesan singkat, Selasa (14/5).

Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga telah menerima hadiah atau janji bersama dengan mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo. 

KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

"Sofyan Basir diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam konferensi pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

Sofyan Basir diduga memerintahkan salah satu direktur di PLN guna segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan CHEC selaku investor.

KPK juga menduga, Sofyan telah meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes B. Kotjo. Selain itu, Sofyan diduga meminta Direktur PT PLN untuk memonitor terkait proyek tersebut, lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, tersangka Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid