sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK akan periksa tenaga ahli Fraksi PAN untuk kasus suap

Dia akan diperiksa terkait kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode t

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 19 Jun 2019 14:35 WIB
KPK akan periksa tenaga ahli Fraksi PAN untuk kasus suap

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tenaga Ahli Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Suherlan. Dia akan diperiksa terkait kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018.

"Yang bersangkutan (Suherlan) akan diperiksa sebagai saksi NPS (Natan Pasomba)," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/6).

Natan Pasomba merupakan Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman. 

Komisi antirasuah telah melakukan penahanan kepada Natan pada Kamis (13/6). Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Sukiman.

Perkara itu bermula, saat Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.

Pada proses pengajuan, Natan Pasomba bersama-sama pihak rekanan (pengusaha) melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan untuk meminta bantuan. Pihak pegawai Kementerian Keuangan kemudian meminta bantuan kepada anggota DPR RI Sukiman.

Diduga, terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus/Dana Alokasi Umum/Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017-2018.

Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Sponsored

Natan Pasomba diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Natan Pasomba diduga memberi uang Rp4,41 miliar yang terdiri dari dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan valas US$33.500.

Jumlah itu merupakan "commitment fee" sebesar 9% dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Dari sejumlah uang tersebut, Sukiman diduga menerima sejumlah Rp2,65 miliar dan US$22 ribu. Sukiman diduga menerima suap ini, antara Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara.

Dari pengaturan tersebut, akhirnya Kabupaten Pegunungan Arafak mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid