sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jika benar, KPK akan proses hukum penyidik yang peras Syahrial

Penyidik KPK dikabarkan memeras Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, sebesar Rp1,5 miliar dengan janji menyetop kasus jual beli jabatan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 21 Apr 2021 18:27 WIB
Jika benar, KPK akan proses hukum penyidik yang peras Syahrial

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghukum penyidiknya jika terbukti meminta duit sekitar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

"Jika benar, merupakan tindak pidana korupsi. Tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum," ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat dikonfirmasi pada Rabu (21/4).

Tempo sebelumnya melaporkan, penyidik KPK diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai. Dia disebut meminta duit hampir Rp1,5 miliar dengan iming-iming menyetop kasus Syahrial.

Hingga kini, ungkap Ghufron, KPK baru mengetahui informasi itu dari media. "Kami akan periksa kebenaran kabar tersebut."

Kepada Alinea, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean, sebelumnya mengaku, sudah menerima laporan dugaan penyidik meminta uang hampir Rp1,5 miliar kepada Syahrial. Namun, laporannya masih secara lisan.

"Laporan resmi belum diterima, tetapi informasi lisan sudah disampaikan," ujarnya.

Meski demikian, Tumpak tidak merespons tentang benar tidaknya informasi penyidik KPK meminta duit. Dia juga tak memberikan pernyataan ketika ditanya apakah Dewas sudah memberikan instruksi ihwal dugaan kejadian tersebut 

KPK diketahui tengah menyidiki kasus dugaan suap lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), pada 2019. KPK mengklaim, telah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup. 

Sponsored

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, belum menyampaikan konstruksi perkara dan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Ini tak lepas dari kebijakan pimpinan yang baru akan mengumumkan tersangka saat penahanan atau upaya tangkap paksa.

"Tim penyidik KPK masih akan terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara," ucap Ali. Pada waktunya nanti, sambung dia, KPK akan menyampaikan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara beserta alat buktinya hingga siapa saja para tersangka berikut pasal sangkaannya.

Berita Lainnya
×
tekid