sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK akan telusuri aliran dana Rp70 juta untuk Menteri Agama

Uang tersebut diduga untuk memuluskan Haris Hasanudin menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 29 Mei 2019 19:53 WIB
KPK akan telusuri aliran dana Rp70 juta untuk Menteri Agama

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengaku pihaknya sedang menelusuri dua hal dari temuan fakta penyidikan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang menyeret nama Lukman Hakim Saifuddin.

Pertama, lembaga antirasuah itu sedang menelusuri beberapa temuan fakta yang ada dalam proses persidangan salah satu terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementrian Agama (Kemenag) Jawa Timur (Jatim).

Dalam sidang dakwaan untuk terdakwa Haris Hasanudin, Menteri Lukman disebut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK telah menerima uang sebesar Rp70 juta. Uang tersebut diduga untuk memuluskan Haris Hasanudin menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

“Jika nanti ada pihak lain yang diduga menerima atau terlibat dalam perkara ini, maka akan kami pelajari terus. Tidak menutup kemungkianan akan dikembangkan lebih lanjut,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/5).

Kedua, lanjut Febri, perihal temuan uang sebesar Rp180 juta dan US$30 ribu di laci meja kerja Menteri Lukman saat KPK melakukan penggeledahan pada 19 Maret 2019. Meskipun Menteri Lukman menyebut uang itu bersumber dari honorariumnya karena menjabat sebagai menteri, Febri menyebut pihaknya tidak akan bergantung pada satu keterangan saja.

“Jadi, ada dua hal ya yang sedang didalami dari Menteri Agama. Pertama, proses persidangan yang sedang berjalan. Kedua, kami sedang mendalami temuan uang ratusan juta rupiah di laci meja kerja Menteri Agama,” ucap Febri.

Lebih lanjut, Febri mengaku saat ini pihaknya tengah fokus mendalami temuan fakta-fakta persidangan dalam proses penyidikan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mohammad Romahurmuziy. Tidak menutup kemungkinan jika ada perkembangan dalam perkara tersebut komisi antirasuah akan membuka penyelidikan baru. 

“Jika nanti ke depan memungkinkan akan dibuka fakta lain, baru kami akan pelajari,” ujar Febri.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid