sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK akui surat panggilan untuk Gubernur Bengkulu belum diterima

Pada kasus dugaan suap izin ekspor benur, Rohidin menjadi saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa atau DPP, Suharjito (SJT).

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 12 Jan 2021 16:02 WIB
KPK akui surat panggilan untuk Gubernur Bengkulu belum diterima

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akui ada kekeliruan dalam pemanggilan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Sedianya, Rohidin bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. 

"Bahwa surat panggilan sebagai saksi terhadap yang bersangkutan setelah kami cek, belum diterima," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (12/1).

Pada kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur, Rohidin diagendakan menjadi saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa atau DPP, Suharjito (SJT).

Lantaran surat belum diterima, Ali mengatakan, tim penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ulang kepada Rohidin. "Mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," jelasnya.

Komisi antirasuah menetapkan tujuh tersangka dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Selain Suharjito, ada eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan Staf Khusus Menteri KP Safri (SAF).

Lalu, pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK, Siswadi (SWD); staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta (APM); dan swasta Amiril Mukminin (AM).

Dalam kasusnya, Edhy disangka menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK, dan USD$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020. Diterka uang dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.

Di sisi lain, KPK menduga Safri dan Andreau juga menerima uang yang total Rp436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

Sponsored

Para penerima, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi, Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid