KPK akui usut kasus dugaan suap pajak
Modus dugaan praktik lancung yang tengah diusut serupa dengan kasus pajak sebelumnya
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, membenarkan pihaknya tengah menyidiki kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, dia enggan membeberkan orang-orang yang diterka terlibat.
"Kita sedang melakukan penyidikan (di Ditjen Pajak)? Betul terkait dengan itu, tapi tersangkanya nanti. Kan, dalam proses penyidikan itu, kan, mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kita lakukan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/3).
Alex mengatakan, modus dugaan praktik lancung yang tengah diusut serupa dengan kasus pajak sebelumnya. Menurut dia, wajib pajak (WP) ingin membayar pajak rendah.
"Kalau dipajakkan modusnya seperti itu, gimana caranya supaya WP bayar pajaknya rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan," ucapnya.
Kendati demikian, Alex enggan menyebutkan WP yang diduga dari pihak perusahaaan tersebut. Sikap itu diambil agar penyidik KPK bisa bekerja dengan maksimal.
"Bisa jadi kalau saya sampaikan sekarang, WP-nya sudah siap-siap, kan, (karena) tahu. Biarlah penyidik itu bekerja dalam senyap dulu, tapi kami akan tetap transparan," katanya.
Alex berjanji, KPK langsung menetapkan tersangka dan menahannya apabila semua alat bukti terkait kasus sudah kuat. Komisi antikorupsi enggan gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Jangan sampai itu tadi, sudah kita umumkan tersangkanya, nahannya nanti masih 2 tahun lagi. Waduh, itu sangat-sangat tidak fair dan tidak sehat buat tersangkanya," jelasnya.