sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK ancam jerat pihak yang bantu pelarian Harun Masiku

Namun, komisi antirasuah mesti menemukan bukti permulaan dahulu.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 22 Jan 2020 22:09 WIB
KPK ancam jerat pihak yang bantu pelarian Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengenakan pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap pihak-pihak yang berupaya menghalang-halangi proses penanganan perkara terhadap bekas calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku. Dia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

"(Penerapan pasal perintangan penyidikan) tentunya, itu perlu kajian lebih jauh," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, Rabu (22/1).

Harun diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Agar ditetapkan sebagai anggota dewan dari daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan I. Menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR terpilih yang meninggal dunia.

Kendati begitu, dia berhasil lolos dari kejaran komisi antirasuah saat operasi klandestin. Sehingga, hanya tiga dari empat tersangka yang telah ditahan. Mereka adalah Wahyu; orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan pihak swasta, Saeful Bahri.

Sejurus kemudian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengklaim, Harun bertolak ke Singapura via Bandara Soekarno-Hatta, Banten, 6 Januari 2020. Atau dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT).

Belakangan dikabarkan, mantan kader Demokrat itu telah kembali dari jiran, 7 Januari. Ini sebagaimana rekaman Bandara Soekarno-Hatta.

Beberapa saat lalu, Ditjen Imigrasi membela diri terkait keterangannya. Ia mengklaim, terjadi keterlambatan dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta kala Harun kembali.

Sedangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, enggan berkomentar terkait keberadaan Harun. Dirinya melempar ke Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F, Sompie.

Sponsored

Hingga kini, Harun masih buron. Keberadaan belum terdeteksi. Meski masuk daftar pencarian orang (DPO) dan KPK meminta bantuan Polri untuk menangkapnya.

Sebelum menerapkan pasal perintangan penyidikan, Fikri menambahkan, mesti memenuhi bukti permulaan yang cukup. Untuk kemudian dinaikkan status pihak-pihak penghambat proses hukum sebagai tersangka.

"Untuk penerapan pasal-pasal, kita taat aturan hukum. Bahwa harus ada bukti permulaan yang cukup ketika akan menetapkan tersangkanya," tuturnya.

Dia melanjutkan, KPK terbiasa menerapkan pasal tersebut dalam beberapa kasus. Macam perkara pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang menjerat bekas Anggota Fraksi Hanura DPR, Miryam S. Haryani.

Hukuman bagi perintang penyidikan diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pelaku terancam penjara 3-12 tahun dan/atau dengan Rp150 juta-Rp600 juta.

Sebagai pemberi suap, Harun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid