sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK ancam pihak-pihak yang kuasai aset Pemkab OKI

KPK akan turun tangan untuk membantu Pemkab OKI mengembalikan aset-aset tersebut.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 22 Mar 2019 13:44 WIB
KPK ancam pihak-pihak yang kuasai aset Pemkab OKI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 1.031 aset tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, yang belum disertifikasi. Ada juga 360 persil atau sebidang tanah untuk perkebunan dan perumahan, yang belum masuk neraca.

Di antara aset-aset tersebut, ada yang berada dalam penguasaan pihak lain. Karena itu, KPK akan turun tangan untuk membantu Pemkab OKI mengembalikan aset-aset tersebut.

Temuan tersebut terjadi saat KPK melakukan kegiatan sosialisasi dan evaluasi program pemberantasan korupsi di wilayah tersebut.

"KPK mengingatkan pada pihak-pihak yang menguasai aset Pemkab agar mengembalikan aset tersebut segera. Sebab, ada resiko hukum jika ada penguasaan aset negara atau daerah secara melawan hukum. Apalagi jika aset tersebut dijual ke pihak lain, maka juga dapat merugikan pihak yang membeli aset tersebut," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (22/3).

KPK juga mendorong Pemkab OKI untuk segera menuntaskan sertifikasi terhadap 1.031 aset tanah dan 360 persil tersebut. Hal ini dinilai penting agar tidak menimbulkan masalah lain di kemudian hari.

Langkah selanjutnya, KPK akan mengidentifikasi rincian aset-aset Pemkab OKI yang masih dikuasai pihak lain. Pihak Pemkab OKI berdalih telah menyurati pihak-pihak yang menguasai aset-aset tersebut, tetapi tidak digubris. Karena itu, KPK menyatakan akan membantu Pemkab OKI dalam memulihkan atau mengembalikan aset-aset yang dikuasai pihak lain.

Febri mengatakan, KPK mengimbau Pemkab OKI segera menyusun rencana aksi, terutama penarikan aset-aset yang masih dikuasi oleh pihak lain. Pemkab OKI juga diminta untuk menginventarisasi aset yang ada, dan yang berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"KPK berharap tata kelola aset yang akuntabel dan transparan mampu menambah pendapatan asli daerah, sehingga pendapatan tersebut bisa digunakan untuk pembangunan dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat," kata Febri menuturkan. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid