sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK apresiasi Perma hukuman penjara seumur hidup

Pelaku korupsi yang merugikan negara di atas Rp100 miliar, akan dijatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 03 Agst 2020 09:08 WIB
KPK apresiasi Perma hukuman penjara seumur hidup

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi adanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam aturan itu, pelaku korupsi yang merugikan negara di atas Rp100 miliar, akan dijatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup.

"KPK tentu menyambut baik Perma dimaksud, sekalipun tidak untuk semua pasal Tipikor seperti pasal suap menyuap, pemerasan dan lain-lain serta tindak pidana korupsi lainnya," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (3/8).

Dia justru berharap, tidak ada disparitas antara pedoman pemidanaan dengan putusan tindak pidana korupsi. Kendati demikian, KPK tengah menyusun pedoman tuntutan tindak pidana korupsi.

"Untuk menghindari disparitas tuntutan pidana, KPK saat ini masih sedang tahap finalisasi penyusunan pedoman tuntutan Tipikor untuk seluruh pasal-pasal Tipikor baik pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan dan tindak pidana korupsi lainnya," tutup Fikri.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu tujuan Perma tersebut, di antaranya untuk menghindari disparitas perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

Dalam Perma yang diundangkan pada 24 Juli 2020 itu, disebutkan lima kategori korupsi paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp100 miliar, berat (Rp25 miliar-Rp100 miliar), sedang (Rp1 miliar-Rp25 miliar), ringan Rp200 juta-Rp1 miliar, dan paling ringan (kurang dari Rp 200 juta).

Jika seorang terdakwa korupsi terbukti merugikan negara lebih dari Rp100 miliar lengkap dengan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tinggi, maka hakim dapat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun.

Sponsored

Sedangkan, jika terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.

Sementara, apabila terdakwa koruptor terbukti merugikan negara sejumlah Rp25 miliar-Rp100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan dalam kategori ringan, maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 8-10 tahun penjara.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid