sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK apresiasi pernyataan Presiden Jokowi soal TWK

Karenanya, KPK sepakat menjadikan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai sebagai masukan untuk perbaikan individu ataupun institusi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 18 Mei 2021 08:33 WIB
KPK apresiasi pernyataan Presiden Jokowi soal TWK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pemberantasan rasuah melalui pernyataan lembaganya harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik. Oleh karena itu, lembaga antisuap sepakat menjadikan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai masukan untuk perbaikan individu ataupun institusi.

"Kami sepakat akan menjadikan hasil TWK sebagai masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam keterangannya yang diterima pada Selasa (18/5).

Dia menambahkan, pihaknya juga menyambut baik pesan presiden yang sependapat dengan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materiil Undang-Undang (UU) KPK. Dalam pertimbangannya, MK menyebut, pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai.

"Kami menyambut baik pesan presiden, bahwa sesuai dengan pertimbangan MK dalam putusan uji materi UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN tidak boleh merugikan hak pegawai," tuturnya.

Sponsored

Dalam keterangannya, Presiden Jokowi mengatakan, hasil TWK terhadap pegawai komisi antikorupsi hendaknya menjadi masukan untuk perbaikan KPK baik individu-individu maupun institusi. Dirinya pun menyampaikan, asesmen tidak serta merta menjadi dasar memberhentikan 75 pegawai yang tidak lolos.

Kalau terdapat kekurangan dalam TWK, menurut mantan Gubernur Jakarta itu, masih ada peluang memperbaikinya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. Di samping itu, segera memperbaiki pada level individual maupun organisasi.

"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konsitusi dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan, bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," katanya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid