sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK hargai sikap kooperatif tersangka proyek Meikarta

Neneng Rahmi mengakui telah menerima suap dari pihak swasta atas komando Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasmin.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Selasa, 16 Okt 2018 14:17 WIB
KPK hargai sikap kooperatif tersangka proyek Meikarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai sikap kooperatif tersangka suap Meikarta, salah satunya kepada Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. Neneng Rahmi telah mengakui menerima suap dari pihak swasta atas komando Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasmin.

“KPK menghargai sikap koperatif saksi ataupun tersangka dalam kasus ini. Hal tersebut tentu akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa (16/10).

Sikap kooperatif tersebut menjadi pertimbangan penting pihaknya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melakukan tuntutan rendah kepada tersangka suap Meikarta.

Mantan aktivis ICW tersebut juga mengingatkan kepada pihak yang masih sukar mengakui perbuatannya. "Perlu kami ingatkan, ancaman pidana untuk penerimaan suap atau gratifikasi sangat tinggi, yaitu, maksimal 20 tahun atau seumur hidup (Pasal 12 a, b atau Pasal 12 B). Sikap koperatif akan dipertimbangkan untuk tuntutan lebih ringan nantinya. Sepanjang konsisten memberikan keterangan,” terang Febri.

Selain itu, KPK pun membuka peluang bagi para tersangka untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Namun, tentu kesempatan ini berlaku bagi tersangka yang perannya memungkinkan secara hukum.

KPK sudah memeriksa tiga tersangka dalam kasus suap terkait Perizinan Meikarta ini. Sedangkan sejumlah pihak yang diamankan saat proses OTT KPK, sudah keluar secara bertahap dinihari tadi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sembilan tersangka dalam kasus ini. Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro sebagai pelaku penerima dan pemberi suap perizinan lahan untuk Meikarta.

Kedua tokoh utama penyuapan tersebut, turut melibatkan pihak lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin dan  Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor. Pihak PNS lain yang ikut dicokok KPK adalah Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Sponsored

Untuk pihak swasta, KPK juga mencokok Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro, Konsultan Lippo Grup Fitra Djaja Purnama, dan Pegawai Lippo Grup Henry Jasmen. Semua tersangka diduga kuat melakukan transaksi suap dalam kasus ini.

Selain tersangka, KPK juga mengamankan barang bukti uang senilai 90.000 dollar Singapura, uang pecahan Rp100 ribu berjumlah total Rp513 juta dan mobil Toyota Avanza dan Toyota Innova.

KPK pun menduga perizinan proyek ini dibagi menjadi tiga fase dari total tanah seluas 774 ha. Fase pertama 84,6 ha, fase kedua 252,6 ha, dan fase ketiga 101,5 ha. Semua pemberian suap ini, diduga merupakan bagian komitmen fee awal dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas. Hingga saat ini KPK menduga sudah ada realisasi Rp7 milliar melalui para kepala Dinas. 
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid