sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK awali tahun politik dengan OTT kepala daerah

Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif diciduk terkait dugaan korupsi proyek RSUD. Selain petinggi Partai Berkarya itu, ada 5 orang lainnya.

Syamsul Anwar Kh
Syamsul Anwar Kh Jumat, 05 Jan 2018 19:17 WIB
KPK awali tahun politik dengan OTT kepala daerah

Awal tahun 2018, seroang kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini, Bupati Hulu Sungai Tengah sekaligus petinggi Partai Berkarya, Abdul Latif ditangkap terkait kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai. Selain Abdul, terdapat lima lainnya yang diciduk KPK, mereka adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugwira Agung Abdul Basit, dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono. Sedangkan dua orang lainnya yang diamankan, yakni pejabat pembuat komitmen Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah RYA dan TMN, seorang konsultan pengawas.

Ketua KPK, Agus Rahardjo memaparkan pihaknya membagi dua tim untuk menangkap enam orang dalam kasus ini. Bermula dari penangkapan Donny Witono sekira pukul 09.20 WIB di Bandara Juanda Surabaya saat akan terbang ke Banjarmasin.

Selanjutnya, di Kalimantan Selatan, tim KPK yang berbeda mengamankan Fauzan Rifani di rumahnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Dari rumah tersebut diamankan beberapa buku tabungan Bank Mandiri. Kemudian, lembaga antirasuah bergerak untuk menangkap Abdul Latif di kantor Bupati Hulu Sungai Tengah.

"Kemudian tim membawa Abdul Latif ke Rumah Dinas Bupati. Dari lokasi ini diamankan uang Rp65,65 juta yang ditemukan di brankas dan sejumlah buku tabungan dari berbagai bank, termasuk salah satu buku tabungan Fauzan Rifani," terang Agus seperti dikutip dari Antara, Jumat (5/1).

Tak berhenti disitu, tim KPK lalu menangkap Abdul Basit di Pasar Khusus Murakata Barat, Barai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Terakhir, lembaga antirasuah menangkap RYA dan TMN secara bersama-sama yang tengah berada di RSUD Damanhuri.

Dalam kasus ini, terdapat dugaan komitmen fee proyek sebesar 7,5% atau sekitar Rp3,6 miliar.

Sementara barang bukti yang disita KPK diantaranya ialah rekening koran atas nama PT Sugwira Agung dengan saldo Rp1,825 miliar dan Rp1,8 miliar, uang dari brankas di rumah dinas Abdul Latif sebesar Rp65,65 juta serta uang dari tas Abdul Latif di ruang kerjanya sebesar Rp35 juta.

Selain itu, KPK juga menyegel di sejumlah lokasi untuk kepentingan perkara tersebut antara lain ruang kerja Abdul Latif di kantor Bupati Hulu Sungai Tengah, ruangan RSUD Damanhuri, rumah dinas Abdul Latif di Hulu Sungai Tengah, dan kantor Donny Witono di Jakarta.

"Di rumah dinas Bupati, KPK juga menyegel delapan mobil seperti BMW, Lexus, Cadillac, Rubicon, Hummer, dan Vellfire," sambungnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Keduanya diduga penerima suap untuk proyek RSUD.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Donny Witono dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid