sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK awasi peluang gratifikasi lebaran, termasuk parsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengawasi penerimaan gratifikasi seluruh penyelenggara negara saat lebaran.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 27 Mei 2019 23:29 WIB
KPK awasi peluang gratifikasi lebaran, termasuk parsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengawasi penerimaan gratifikasi seluruh penyelenggara negara saat lebaran.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah meminta seluruh penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi lebaran yang berhubungan dengan jabatan. Dia menyebut, saat ini KPK tidak menetapkan batasan nilai gratifikasi.

"Dulu kan seolah-olah ada informasi batasan nilai, kalau parsel nilainya sekian boleh diterima. Tapi sekarang kami tegaskan tidak ada batasan nilai," kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/5).

Selain itu, Febri mengimbau kepada seluruh pejabat negara baik di instasi ataupun kementrian wajib menolak pemberian segala bentuk gratifikasi dari berbagai pihak. Hal tersebut bertujuan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak perlu repot untuk melaporkan kepada komisi antirasuah.

"Jadi imbauan utama KPK adalah menolak penerimaan gratifikasi. Kalau ada pihak-pihak yang melakukan pemberian gratifikasi, pejabatnya harus menolak penerimaan gratifikasi itu. Sehingga kalau sudah ditolak tidak perlu dilaporkan sebagai penerimaan berarti," terang Febri.

Hingga saat ini, KPK telah menerima laporan dari 38 instasi pemerintah baik pemerintah daerah maupun kementrian yang tegas untuk menolak pemberian gratifikasi, dan menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, seperti mudik. Namun, Febri akan menyampaikan rincian laporan tersebut dalam waktu dekat ini.

"Kami juga mendapat update, bertambah banyak kementrian atau lembaga yang mengimbau masing-masing. Saya kira itu positif. Nanti secara total akan kami update lagi di akhir minggu ini," ujar Febri.

Sponsored
— #UangKita (@KemenkeuRI) May 22, 2019
Berita Lainnya
×
tekid