sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK bahas korupsi kepala daerah bersama Mendagri dan Menpan-RB

Pertemuan dilakukan dalam rangka penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Jumat, 09 Nov 2018 14:19 WIB
KPK bahas korupsi kepala daerah bersama Mendagri dan Menpan-RB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin, menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (9/11). Pertemuan dilakukan untuk menyikapi banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Tjahjo Kumolo mengatakan, kedatangannya ke gedung KPK merupakan undangan dari Ketua KPK Agus Rahardjo. Namun Tjahjo tak banyak berkomentar mengenai hal ini saat tiba di KPK.

"Saya ke sini diundang ketua KPK, ya nanti biar Ketua KPK aja yang menjelaskan," kata Tjahjo.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, salah satu yang akan dibahas dalam pertemuan dengan kedua menteri ini adalah penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). 

"Mendagri dan Menpan teragendakan hari ini menghadiri pembahasan tentang penguatan APIP bersama pimpinan dan (Direktorat) Pencegahan," kata dia.

KPK, lanjut Febri, sebelumnya sudah mengirimkan surat berdasarkan identifikasi dari sejumlah kasus kepala daerah yang ditangani. Menurutnya, Direktorat Pencegahan KPK juga telah melakukan kajian terkait banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus di KPK.

"Bahwa sangat urgen untuk merevitalisasi APIP, baik dari aspek struktur dan independensinya," ujarnya.

Urgensi penguatan APIP didasarkan pada banyaknya kepala daerah yang terjerat KPK. Sejak berdiri pada 2012, KPK telah menangkap 100 orang kepala daerah. 

Sponsored

Kepala daerah pertama yang ditangkap KPK adalah Gubernur Aceh saat itu, Abdullah Puteh. Ia ditangkap pada 2004 terkait kasus korupsi pembelian helikopter Mi-2.

Adapun kepala daerah terakhir yang ditangkap KPK adalah Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Ia diduga menerima gratifikasi atas jual beli jabatan PNS di lingkungan Pemkab Cirebon. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid