sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kerap mangkir, KPK bakal jemput paksa tersangka mafia kasus di MA

Nurhadi tercatat sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK sebagai tersangka. Kemudian tiga kali mangkir sebagai saksi. 

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 27 Jan 2020 23:49 WIB
Kerap mangkir, KPK bakal jemput paksa tersangka mafia kasus di MA

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono kembali mangkir tanpa keterangan dari pemeriksaan Komisi Penberantasan Korupsi (KPK). Padahal, keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

"Dua tersangka yang saya sebutkan tadi tidak hadir dan tanpa konfirmasi," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1).

Dengan demikian, Nurhadi tercatat sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK sebagai tersangka. Kemudian tiga kali mangkir sebagai saksi. Fikri mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya paksa terhadap dua tersangka tersebut. Namun, dia tidak membeberkan secara rinci waktu tindakan itu akan dilakukan.

"Sesuai dengan KUHAP, kita ada perintah untuk memanggil paksa dua tersangka tersebut. Tetapi, kapan waktunya dan seperti apa bentuk kegiatannya, kami tidak bisa sampaikan," papar Fikri.

Sementara untuk tersangka Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) juga mangkir dari panggilan itu. Namun, kata Fikri, Hiendra memberikan alasan ketidakhadirannya dan meminta penjadwalan ulang. "Tersangka HS (Hiendra Soenjoto) ada konfirmasi pada kami. Dia minta penjadwalan ulang," ujar Fikri.

KPK menetapkan tiga tersangka itu pada Senin (16/12). Bersama Rezky, Nurhadi diduga kuat telah menerima suap penanganan perkara dan gratifikasi berupa 9 lembar cek dengan total Rp46 miliar dari Hiendra.

Nurhadi diduga telah menerima uang dari berbagai sumber. Pertama, berasal dari penangan kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.

Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta dimuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Sponsored

Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar. Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Resky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap, dengan total 45 kali transaksi.

Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Resky. KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar

Sedangkan penerimaan gratifikasi, Nurhadi diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Resky. Uang tersebut, diperuntukan guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Uang itu diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016. 

Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid