sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK bakal lanjutkan kasus Pelindo II usai terima audit BPK

KPK masih menunggu BPK menyerahkan hasil audit terkait korupsi di Pelindo II.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 03 Jan 2020 21:09 WIB
KPK bakal lanjutkan kasus Pelindo II usai terima audit BPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal melanjutkan kasus dugaan korupsi di PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo II setelah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pengadaan Quay Container Crane (QCC). 

“Ya, (laporan) itu kami tunggu tentunya perhitungan kerugian keuangan negara, dan kami sangat mengapresiasi kalau memang betul nanti sudah selesai,” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1).

Dengan diterimanya laporan audit tersebut, kata Fikri, pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan terhadap bekas Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Tak hanya itu, KPK bahkan akan memanggil para ahli untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan RJ Lino.

“Jika dibutuhkan keterangan lain untuk melengkapi berkas, apakah kemudian memanggil ahli atau kemudian yang lain-lain (dapat memungkinkan), sehingga bisa dilakukan tahap I ke jaksa peneliti agar nanti kekurangannya apa, di mana secara moriil materinya. Sehingga, perkara ini akan lebih cepat diselesaikan," tutur dia.

Fikri memastikan, perampungan berkas penyidikan RJ Lino akan dilakukan secepatnya. Namun, penyidik KPK perlu melihat secara detil terkait setiap unsur alat bukti. 

Kasus dugaan korupsi Pelindo II terbilang salah satu perkara yang lama ditangani oleh KPK. Hampir lima tahun kasus ini bergulir, lembaga antikorupsi itu belum menyeret aktor utamanya ke meja hijau. Bahkan, RJ Lino belum ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015.

RJ Lino diketahui ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum melimpahkan berkas penyidikan ke tahap dua atau penuntutan. Bahkan, bekas pejabat Pelindo II itu belum ditahan oleh KPK hingga kini.

RJ Lino diduga kuat telah melakukan tindak pidana yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain dari pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II. Dia diduga telah memaksakan pengadaan proyek tersebut meski tidak sesuai dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse). Akibatnya, pengadaan tiga unit QCC itu menimbulkan in-efisiensi.

Sponsored

RJ Lino diduga kuat telah memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd. (HDHM) yang berasal dari China sebagai penyedia barang.

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara minimal US$3.625.922 atau sekitar Rp50,03 miliar.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan RJ Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid