sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK bakal periksa bekas Dirut PT DI

Budi Santoso bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 02 Sep 2020 11:41 WIB
KPK bakal periksa bekas Dirut PT DI

Bekas Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso (BS) akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/9). Budi hendak diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam perkara penjualan dan pemasaran di PT DI 2007-2017.

"Pemeriksaan (BS) sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (2/9).

Selain Budi, penyidik KPK juga memeriksa satu saksi, yakni Andi Sukandi yang berstatus sebagai Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa. Andi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi.

Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan mantan Direktur Niaga PT DI, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ), sebagai tersangka. Kemarin, (1/9), yang bersangkutan juga telah diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan saksi untuk Budi.

"Penyidik mengkonfirmasi keterangan yang bersangkutan terkait dengan peran aktif tersangka dalam proses pembuatan kontrak dengan mitra penjualan dan adanya dugaan penerimaan cashback dari mitra penjualan," ujar Ali.

Dalam kasus yang menjeratnya, Irzal dan Budi diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan biaya operasional kegiatan untuk mendapatkan proyek kementerian serta diduga membuat program pemasaran dan penjualan fiktif.

Dalam pelaksanaan program itu, PT DI dibantu pihak lain, seperti para mitra perusahaan atau agen. Program fiktif diduga atas pembuatan nilai kontrak kerja sama antara PT DI dengan para mitranya, yakni PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Mekanisme pemilihan mitra dengan cara penunjukkan langsung, penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), serta pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Keduanya juga diduga menerima uang Rp96 miliar dari para agen bersama pihak lain. Uang diterima setelah para agen mendapat nilai kontrak kerja sama pada 2011-2018 senilai Rp205,3 miliar yang dibayarkan PT DI.

Perbuatan kedua tersangka dan para pihak lain membuat keuangan negara merugi senilai Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.

Sponsored

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid