sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK bakal periksa tersangka dugaan korupsi di Kemenag

Undang diduga kuat telah mendapat perintah agar mengarahkan serta menentukan pemenang paket pengadaan proyek dan jasa di Kemenag.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 01 Okt 2020 10:15 WIB
KPK bakal periksa tersangka dugaan korupsi di Kemenag

Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Undang Sumantri (USM) dijadwalkan menjalani pemeriksaan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Undang merupakan tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag pada 2011.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (1/10).

Pada perkaranya, Undang diduga kuat telah mendapat perintah agar mengarahkan serta menentukan pemenang paket pengadaan proyek dan jasa di Dirjen Pendis Kemenag.

Setidaknya, terdapat dua proyek yang menjadi objek praktik lancung Undang. Pertama, pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah. Kedua, pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah pada Ditjen Pendis Kementerian Agama 2011.

Sponsored

Jika ditotal, nilai kerugian negara yang disebabkan atas perbuatan Undang mencapai Rp16 miliar. Atas perbutannya, Undang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK sendiri, telah mengendus adanya puluhan miliar rupiah yang masuk ke kantong sejumlah politisi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tersebut. Setidaknya terdapat Rp10,2 miliar yang telah teridentifikasi badan antikorupsi itu.

Rinciannya, Rp5,04 miliar yang diperoleh terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah. Kemudian, Rp5,2 miliar terkait pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Mts dan Madrasah Aliyah pada Ditjen Pendis Kemenag 2011.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid