sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK bakal periksa tersangka TPPU mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman

Taufiqurrahman akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 14 Okt 2020 11:21 WIB
KPK bakal periksa tersangka TPPU mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman

Mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini (14/10). Taufiqurrahman akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/10).

Dalam mengusut perkara tersebut, lembaga antisuap diketahui sudah menyita beberapa aset milik tersangka Taufiqurrahman. Di antaranya, tanah seluas 0,8 hektare di Desa Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. 

Beberapa waktu lalu, komisi antikorupsi juga menyita tanah seluas 2,2 hektare yang terdiri dari sembilan bidang di Desa Putren, Kabupaten Nganjuk.

Sponsored

"Dengan taksiran nilai pembelian 2014 sekitar Rp4,5 miliar (estimasi nilai aset dengan taksiran saat ini sekitar Rp15 miliar)," ujar Ali.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sekitar Rp5 miliar, periode 2013-2017. Penetapan tersangka TPPU pada Januari 2018 karena Taufiqurrahman diterka telah membelanjakan hasil praktik lancungnya.

Atas perbuatannya Taufiqurrahman disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid