sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK bakal surati DPR minta dilibatkan bahas RUU

Istana kirimi surat. Pimpinan KPK dijadwalkan akan bertemu dengan Presiden Jokowi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 16 Sep 2019 14:17 WIB
KPK bakal surati DPR minta dilibatkan bahas RUU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku hingga kini tak mengetahui pasti draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Rindak Pidana Korupsi. Karena itu, lembaga antirasuah itu bakal menyurati anggota DPR agar bisa dilibatkan dalam merumuskan revisi undang-undang tersebut.

“Hari ini pimpinan akan mengirim surat kepada DPR sebagai upaya terakhir. Mudah-mudahan kita masih mempunyai kesempatan untuk menjadi ikut berbicara di dalam menentukan UU KPK,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat ditemui di KPK, Jakarta pada Senin (16/9).

Agus menjelaskan, pihaknya berharap dapat turut serta dalam perumusan isi revisi Undang-Undang KPK bersama DPR. Selain kepada DPR, pihaknya juga berharap kepada Presiden Jokow. "Kita berharap baik kepada Presiden maupun DPR RI. Masa draft yang resmi baik draft RUUnya, maupun DIMnya kita belum terima. Kita kan taunya dari media," ucap dia.

Lebih lanjut,  Agus mengatakan, dirinya telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membahas persoalan KPK. Meski surat undangan telah datang pada Minggu (15/9) malam, dirinya belum mengetahui pasti waktu pertemuan dengan Jokowi. 

“Pemenuhan undangan tersebut belum terlaksana karena jadwal Presiden Jokowi padat. Pak Pratikno (Mensesneg) masih menjadwalkan longgarnya jadwal pak presiden kapan yah,” kata Agus. 

Dia menerangkan, keinginan pihaknya untuk bertemu Jokowi guna meminta agar pembahasan RUU KPK tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Selain itu, dia juga meminta agar pihaknya dapat dilibatkan dalam proses pembahasan.

Tak hanya itu, Agus juga meminta penjelasan lebih detil poin yang diubah dalam RUU KPK kepada Presiden Jokowi dan DPR RI. Sebab, KPK belum menerima secara resmi daftar inventaris masalah (DIM) dan draf RUU KPK tersebut.

Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK agar dapat dibahas dalam rapat paripurna pada Selasa (3/9). Kemudian, Presiden menyetujui usulan tersebut dengan dikirimnya Surat Presiden (Surpres) pada Rabu (11/9). 

Sponsored

Pengiriman surat opresiden itu dinilai terburu-buru. Pasalnya, mantan Wali Kota Solo itu mempunyai tenggat waktu 60 hari mempertimbangkan sejak DPR RI menyerahkan draft RUU tersebut.

Dalam Supres tersebut, Presiden Jokowi menunjuk Menkumham Yasonna H Laoly dan Menpan RB Syafruddin sebagai perwakilan pemerintah untuk membahas RUU KPK bersama DPR RI.

Hanya berselang sehari terbitnya Surpres, Baleg DPR RI langsung menggelar rapat dengan Menkumham. Selanjutnya, pembahasan RUU KPK tengah digulirkan ke pantia kerja (Panja) DLR RI.

DPR RI dan pemerintah menargetkan pengesahan RUU KPK dapat terealisasi pada Senin (23/9) pekan depan. Baleg DPR RI pun menilai tidak memerlukan masukan masyarakat dan KPK dalam membahas RUU tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid