sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK berkukuh, bandingkan pemanggilan Komnas HAM dengan saksi kasus korupsi

Salah satu jaminan kepastian hukum soal pemanggilan Komnas HAM bisa diperoleh dengan menjelaskan undangan dalam kerangka apa.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 10 Jun 2021 21:14 WIB
KPK berkukuh, bandingkan pemanggilan Komnas HAM dengan saksi kasus korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkukuh dijelaskan dulu dugaan pelanggaran hak asasi manusia apa dalam tes wawasan kebangsaan atau TWK sebelum memenuhi undangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, itu disampaikan berdasarkan Pasal 69 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Pasal 69 menyatakan, bahwa setiap orang wajib menghargai HAM orang lain. Salah satunya HAM yang harus dihormati oleh setiap orang termasuk Komnas HAM adalah pada Pasal 3, asas-asas dasar tentang HAM, yaitu di Pasal 3 mengatakan, bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan kepastian hukum," ujarnya di Jakarta, Kamis (10/6).

Menurut Ghufron, salah satu jaminan kepastian hukum terkait pemanggilan Komnas HAM bisa diperoleh dengan menjelaskan undangan dalam kerangka apa. Menurutnya, penjelasan penting untuk dijabarkan.

Lantas, dia membandingkan dengan cara kerja komisi antirasuah saat memanggil saksi kasus korupsi. "Kalau tidak ada title-nya, mohon maaf, KPK selalu mengundang, meminta keterangan kepada para pihak itu selalu jelas. Misalnya, si X diminta untuk diambil keterangannya dalam dugaan korupsi pasal berapa," ucap Ghufron.

Lantaran KPK menganggap surat panggilan pertama belum jelas, maka komisi antisuap tanya kepada Komnas HAM. Permintaan penjelasan dugaan pelanggaran HAM apa dalam TWK termaktub dalam surat balasan tanggal 7 Juni 2021.

Ghufron klaim, pihaknya membutuhkan penjelasan agar punya kepastian dan bisa menyiapkan dokumen yang jelas. Di sisi lain, dia menolak pimpinan KPK disebut mangkir sebab ketidakhadiran dalam pemanggilan pertama disertai alasan minta dijelaskan dulu dugaan pelanggaran HAM-nya apa.

"Dalam kerangka memberi kepastian, KPK mempertanyakan kepada Komnas HAM, bahwa KPK itu dipanggil dalam pemeriksaan atas dugaan pelanggaran HAM apa. Sekali lagi untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum, karena kepastian hukum adalah salah satu dari HAM yang dihormati di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Komnas HAM layangkan surat panggilan kedua ke Pimpinan dan Sekretaris Jenderal KPK, Rabu (9/6). Ketua Firli Bahuri dan kawan-kawan diminta datang untuk memberikan keterangan dan klarifikasi soal aduan TWK pada Selasa (15/6).

Sponsored

"Jadi jadwalnya Selasa minggu depan. Kami umumkan waktunya biar agendanya bisa diatur sedemikian rupa, bisa ketemu, bisa mendalami dan sebagainya," kata Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam, saat jumpa pers di Jakarta.

Menurut Anam, pemanggilan harus dimaknai sebagai forum kesempatan dan hak untuk semua pihak agar bisa memberikan keterangan. Oleh karena itu, Komnas HAM berharap pimpinan lembaga antirasuah bisa hadir.

"Ada pertanyaan penting, ada pertanyaan konfirmasi cuma sekadar betul enggak ada dokumen ini, dokumen itu, kenapa dokumen ini harus ada dan sebagainya," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid