sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK bantah Irjen Firli soal sanksi etik

KPK membantan pernyataan Capim Irjen Firli Bahuri terkait penjatuhan sanksi pelanggaran etik.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 28 Agst 2019 05:03 WIB
KPK bantah Irjen Firli soal sanksi etik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut angkat bicara soal pernyataan salah satu calon pimpinan (Capim) yang mengklaim bahwa petinggi lembaga antirasuah tidak pernah menjatuhkan sanksi etik kepada mantan Deputi Penindakan KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pernyataan salah satu Capim tersebut tidak benar. Dia mengaku telah mengkonfirmasi kepada pimpinan, dan Direktorat Pengawasan Internal KPK ihwal penjatuhan sanksi tersebut.

"Jadi perlu kami tegaskan bahwa kalau ada pernyataan yang mengatakan pimpinan sudah menentukan atau memutuskan tidak ada pelanggaran kode etik di sana, kami pastikan informasi tersebut tidak benar. Karena tadi saya sudah mengecek juga kepemimpinan dan cek juga direktorat pengawasan internal," terang Febri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8).

Akan tetapi, Febri tidak menyebut secara gamblang Capim yang menyatakan hal tersebut. Pasalnya, KPK sudah memberikan hasil laporan dugaan pelanggaran etik tersebut kepada panitia seleksi (Pansel) Capim KPK.

"Kami memang tidak bisa menyebutkan secara spesifik misalnya tentang nama dan dugaan pelanggaran soalnya apa atau catatan-catatan lebih detail terkait dengan nama calon tertentu, karena hal tersebut sudah kami sampaikan kepada pihak panitia seleksi," ucap dia.

Namun jika dilihat lebih jauh, Capim dari kepolisian yakni Irjen Pol Firli Bahuri menyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik semasa menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Hal itu dilontarkan Kapolda Sumatera Selatan ketika ditanya Pansel ihwal isu pelanggaran etik yang dilakukan Firli semasa bertugas di KPK.

Terkait penanganan etik KPK, Febri menjelaskan proses pemeriksaan di Direktorat Pengawasan Internal KPK sudah selesai sejak 31 Desember 2018. Bahkan dalam proses penyelidikan, komisi antirasuah telah melakukam pemeriksaan terhadap 27 saksi dan dua ahli.

Sponsored

Pemeriksaan tersebut dilakukan guna menganalisis bukti elektronik serta menggali informasi terkait jumlah pertemuan dengan salah satu saksi di KPK itu terjadi.

"Fokus tim bukan hanya pada satu pertemuan saja, tetapi sekitar tiga atau empat pertemuan," kata dia.

Hasil pemeriksaan pun, kata Febri, telah diserahkan kepada pimpinan KPK pada 23 Januari 2019. Kala itu, pimpinan KPK menugasi Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK untuk membahas lebih lanjut.

"Pimpinan mendisposisikan atau menugaskan DPP KPK untuk segera menindaklanjuti. Jadi prosesnya terakhir sebelum yang bersangkutan kembali ke instansi asal adalah proses di DPP tersebut," jelas Febri.

Namun proses tersebut tidak bisa selesai lantaran Firli ditarik ke institusi asalnya yakni Polri. Dikatakan Febri, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Polri terkait penarikan itu. Bahkan, KPK juga telah memberikan informasi kepada Pansel ihwal penanganan pelanggaran etik tersebut.

"Untuk menjaga hubungan antar-institusi penegak hukum, maka Pimpinan KPK melakukan komunikasi dengan Polri terkait dengan proses penarikan dan tidak diperpanjangnya masa tugas yang bersangkutan di KPK. KPK tidak dapat membuka informasi lebih rinci, namun kami sudah memberikan informasi yang cukup pada pihak Panitia Seleksi," ujar Febri.

Kendati KPK sudah memberikan informasi kepada Pansel, Febri berharap proses seleksi dapat menjaring pimpinan yang mempunyai integritas tinggi. Sebab, menurutnya, pimpinan ideal dapat menjaga institusi serta mempunyai semangat pemberantasan korupsi.

"Itu yang sebaiknya juga menjadi pemahaman panitia seleksi ataupun para pengambil kebijakan yang lain. Jadi tinggal seleksi yang kami harap bisa melakukan proses rekrutmen ini secara fair dan juga meletakkan integritas sebagai faktor yang paling utama," pungkas Febri.

Berita Lainnya
×
tekid