sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK bantah pasal TWK diselundupkan

Tes wawasan kebangsaan (TWK) muncul lantaran kesetiaan terhadap Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan pemerintahan yang sah belum pernah diukur.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 11 Jun 2021 07:51 WIB
KPK bantah pasal TWK diselundupkan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, membantah pasal tes wawasan kebangsaan (TWK) diselundupan dalam Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Alih Status Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Klaimnya, perkom itu disusun secara transparan.

"Tidak benar ada pasal selundupan, pasal yang tidak pernah dibahas. Semuanya melalui proses pembahasan dan semua terbuka," ujarnya di Jakarta, Kamis (10/6).

Menurut dia, draf perkom dipublikasikan KPK 16 November 2020. Usulan TWK muncul dalam rapat bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Komisi ASN (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 26 Januari 2021.

Usul TWK mencuat tak lepas dari syarat pengalihan jadi ASN yang tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 dan Pasal 5 Perkom 1/2021. Ghufron mengatakan, syarat yang dimaksud terkait kompetensi; integritas; serta kesetiaan terhadap Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan pemerintah yang sah.

Sponsored

Dari tiga syarat tersebut, imbuhnya, hanya kesetiaan yang belum pernah diukur. Dengan demikian, usul TWK muncul sebagai alat pengukur karena pakta integritas pernyataan setia dianggap tak cukup.

"Jadi, tidak benar kalau kemudian prosesnya muncul di tengah jalan, tapi tentu semuanya berkembang dinamis," tandas Ghufron.

Berita Lainnya
×
tekid