sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Enam temuan KPK terkait persoalan kelapa sawit di Papua Barat

Perizinan hingga deforestasi menjadi persoalan terkait kelapa sawit di Papua Barat

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 22 Feb 2021 12:21 WIB
Enam temuan KPK terkait persoalan kelapa sawit di Papua Barat

Tim evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 11 lembaga lainnya menemukan enam masalah terkait kelapa sawit di Papua Barat. Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, satu di antaranya adalah pelanggaran berbagai perizinan.

Sisanya, dirincikan Ipi, adalah praktik deforestasi hutan alam dan lahan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit, pembukaan lahan dengan cara bakar, tidak tersalurnya pemerataan ekonomi kepada masyarakat sekitar areal konsesi, konflik tenurial, serta persoalan yang muncul terkait dengan kewajiban pembangunan kebun plasma.

"Persoalan ini perlu untuk diselesaikan secara cepat dan strategis, terutama mengingat hutan di tanah Papua merupakan benteng terakhir hutan hujan tropis di Indonesia," ujarnya secara tertulis, Senin (22/2).

Ipi menjelaskan, Provinsi Papua Barat memiliki wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit seluas 576.090,84 hektare yang terdiri dari 24 perusahaan. Dari jumlah itu, hanya 11 perusahaan yang telah memiliki HGU dan/atau melakukan penanaman.

Dari total luas wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat tersebut, 383.431,05 hektare di antaranya masih berupa hutan. Ipi mengatakan, hingga Januari 2021, 10 perusahaan telah dievaluasi dan sudah delapan yang dilakukan pengecekan lapangan.

"Data dan informasi masing-masing perusahaan telah 100% terkumpul dan sedang disusun berkas final oleh tim evaluasi perizinan. Selain melakukan evaluasi izin perkebunan, Tim Evaluasi juga melakukan analisis peraturan kebijakan," jelasnya.

Sebelas lembaga yang tergabung bersama KPK, yaitu Dinas Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Papua Barat, Dinas Perkebunan tingkat Kabupaten, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Lalu, Kantor Wilayah Pajak, Dinas PUPR Provinsi Papua Barat, Dinas ATR/BPN Provinsi Papua Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Papua Barat, dan BPKH Provinsi Papua Barat.

Sponsored

Evaluasi perizinan kelapa sawit merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Deklarasi Penyelamatan Sumber Daya Alam di Tanah Papua tanggal 20 September 2018. Hal ini sejalan dengan amanat Inpres No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Tujuan dari evaluasi perizinan kelapa sawit untuk perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit sebagai satu upaya pencegahan korupsi, mendorong penerimaan negara dari sektor kelapa sawit, serta menyelamatkan hutan yang tersisa di tanah Papua.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid