sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK beberkan potensi masalah vaksin Covid-19

Lili menyebut, ada peluang benturan kepentingan di badan usaha karena saat ini tidak jelas batasan bisnis dan pelayanan publik.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 14 Jan 2021 15:55 WIB
KPK beberkan potensi masalah vaksin Covid-19

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, beberkan pembahasan dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri BUMN Erick Thohir beberapa hari lalu. Menurutnya, masih terdapat catatan potensi permasalahan yang ditemukan dalam vaksin Covid-19.

Lili menyatakan, masih didapati kemungkinan vaksin yang telah dibeli pemerintah gagal uji klinis dan tidak bisa digunakan. Sebab, terdapat tantangan dalam melakukan distribusi karena tidak semua wilayah punya sarana dan prasana yang memadai.

"Vaksin tersebut dimasukin dalam satu dus itunya 10 misalnya, dan cooler itu akan dibawa sampai ke tingkat provinsi. Kalau keluar dari cooler itu dia (vaksin) sudah maksimal bertahan enam jam, lewat enam jam dia tidak laku, dia tidak bisa digunakan apa pun," katanya saat diskusi daring, Kamis (14/1).

Potensi masalah berikutnya, Lili menyebut, ada peluang benturan kepentingan di badan usaha karena saat ini tidak jelas batasan bisnis dan pelayanan publik. Di sisi lain, direncanakan ada vaksin mandiri dan gratis.

Terkait benturan kepentingan, juga menyasar penetapan jenis dan harga vaksin oleh pemerintah. Sebab, bisa ada perbedaan harga dengan yang terdapat di pasaran. "Vaksin mungkin bisa dipalsukan atau bisa digelapkan. Nah, kita mencegah hal tersebut. Karena ini ada harga yang murah, ada harga yang mahal," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Lili, ketentuan uang muka 15% dapat merugikan pemerintah. Menurutnya, Indonesia tidak punya uang dan akan punya banyak utang saat membeli vaksin dari China. Hal itu, diketahui ketika bertanya dengan menteri yang hadir pada rapat, Jumat (8/1).

"Dan ternyata itu semua anggaran didahulukan oleh Bio Farma, nanti baru diganti rugi oleh pemerintah, seperti apa bentuknya? Ini menjadi catatan di KPK," ungkapnya.

Atas potensi masalah tersebut, KPK menyarankan, agar dibuat komitmen dengan pihak penyedia vaksin, tapi tidak terikat dalam jual-beli jumlah banyak. Termin pendek diusulkan agar terhindar dari hal-hal yang tak diinginkan.

Sponsored

Saran berikutnya, kata Lili, KPK meminta adanya pelibatan ahli, akademisi, dan organisasi independen dalam menentukan vaksin dan harganya. "Supaya bisa fair dan kemudian harganya tidak mencekik bagi rakyat," ucapnya.

Lalu, perlu pemisahan yang jelas antara vaksin mandiri dengan gratis. Lili mengatakan, mekanisme itu belum terlihat. Sementara untuk penunjukan langsung alat pendukung vaksinasi, diminta tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Sedangkan untuk uang muka atau pembayaran, harus diatur lebih lanjut dan ada batasannya, termasuk melibatkan Jaksa Agung bidang Perdata dalam menyusun kontrak. Rekomendasi berikutnya, perlu menetapkan strategi pelaksanaan vaksinasi.

"Kemudian langkah saran kita adalah menyusun payung hukum bagi kementerian atau lembaga yang ditugaskan untuk mengadakan vaksin mandiri. Itu yang kita sarankan kepada Menteri Kesehatan dan Menteri BUMN untuk bisa dilaksanakan," tutup Lili.

Berita Lainnya
×
tekid