sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK belum proses laporan gratifikasi Rp10 juta Menag Lukman

Ini lantaran Lukman baru melaporkan penerimaan uang tersebut setelah adanya proses hukum yang berjalan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 08 Mei 2019 21:39 WIB
KPK belum proses laporan gratifikasi Rp10 juta Menag Lukman

Laporan dugaan gratifikasi uang senilai Rp10 juta yang dilakukan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, belum diproses oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini lantaran Lukman baru melaporkan penerimaan uang tersebut setelah adanya proses hukum yang berjalan.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Lukman melaporkan penerimaan gratifikasi sepekan setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag Jatim. Uang gratifikasi tersebut diterima Lukman sebagai kompensasi terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. 

"Laporan itu baru disampaikan setelah OTT. Oleh karena itu, sesuai dengan prinsip dasar pelaporan gratifikasi maka pelaporan gratifikasi ini belum ditindak lanjuti sampai dengan penerbitan surat keputusan (SK)," kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/8).

Febri menjelaskan, aturan itu mengacu pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 4 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi. Dalam Pasal 4 (a), dijelaskan bahwa laporan gratifikasi tidak dapat ditindak lanjuti apabila penerima gratifikasi tersebut sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tidak pidana korupsi.

Menurut Febri, sebagai penyelenggara negara Lukman seharusnya melaporkan dugaan gratifikasi atas kesadaran sendiri. "Bukan karena sudah adanya proses secara hukum atau sudah dilakukan OTT, maka kemudian dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi," katanya.

Meski demikian, Febri meyakinkan laporan dugaan gratifikasi Lukman tetap akan ditindak lanjuti oleh KPK. Namun, pelaksanaannya akan menunggu proses hukum yang dilakukan KPK terhadap tiga tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy), Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

"Karena laporannya dilakukan setelah satu minggu setelah OTT, maka kami akan koordinasikan dengan pihak penyidik terlebih dahulu. hal itu sesuai dengan peraturan internal KPK," ucapnya.

Lebih lanjut, Febri mengatakan KPK masih mencermati peran Lukman dalam kasus tersebut. Menurutnya, penyidik KPK masih mungkin melakukan pemanggilan kembali terhadap Menag. Meski demikian, Febri tidak dapat kapan pemanggilan lanjutan tersebut dilakukan.

Sponsored

"Kalau dibutuhkan lagi, maka kami akan memanggil lagi. kemungkinan dipanggil lagi tergantung kebutuhan penyidik," ujar Febri.

Hari ini, Lukman menjalani pemeriksaan perdana di KPK terkait kasus suap seleksi jabatan tinggi di lingkungan Kemenag. Usai pemeriksaan, Lukman mengaku telah mengembalikan uang Rp10 juta kepada petugas KPK.

"Terkait dengan uang Rp10 juta itu, saya sudah sampaikan ke penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK," kata Lukman.

Dalam sidang praperadilan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Selasa (7/5) kemarin, tim Biro Hukum KPK menyebut Menag telah menerima uang senilai Rp10 juta dari Haris.

Haris telah menyandang status tersangka dalam kasus ini. Selain Haris, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi dan Romahurmuziy, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rommy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari Haris dan Muafaq. KPK menduga uang itu diberikan untuk memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.

Ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan di Kemenag Jawa Timur.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Rommy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Muhammad Muafaq Wirahadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Haris Hasanuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid