sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK belum terima salinan putusan 22 hukuman koruptor yang disunat MA

Saat ini masih ada 38 koruptor yang perkaranya ditangani KPK dan sedang mengajukan PK.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 30 Sep 2020 15:51 WIB
KPK belum terima salinan putusan 22 hukuman koruptor yang disunat MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA). Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, itu terkait 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman.

"Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut, agar kami dapat pelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (30/9).

Ali menerangkan, paling tidak saat ini masih ada 38 koruptor yang perkaranya ditangani KPK dan sedang mengajukan PK. Menurut dia, sekalipun upaya hukum itu adalah hak terpidana, tetapi jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya.

Lebih lanjut, Ali menyampaikan, masyarakat sepakat kalau korupsi adalah kejahatan luar biasa dan berdampak dasyat bagi kehidupan manusia.

"Oleh karenanya, salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan adanya efek jera terhadap hukuman para koruptor, sehingga calon pelaku lain tidak akan melakukan hal yang sama," jelasnya.

Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, memprediksi pemberantasan korupsi kian suram. Menurutnya, itu bisa terjadi apabila MA mempertahankan tren vonis ringan kepada terdakwa kasus rasuah.

Kurnia mengatakan, rata-rata hukuman pelaku korupsi selama 2019 hanya dua tahun tujuh bulan penjara. Berkaca pada 1.125 terdakwa perkara rasuah pada 2019, sekitar 842 orang divonis ringan antara 0-4 tahun bui.

"Sedangkan vonis berat hanya sembilan orang (di atas 10 tahun). Belum lagi vonis bebas atau lepas yang berjumlah 54 orang," ujarnya.

Sponsored

Terlebih, imbuhnya, pemulihan kerugian negara juga sangat kecil. Jika ditotal, sepanjang 2019 duit yang dirampas koruptor mencapai Rp12 triliun. Akan tetapi, pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim hanya Rp750 miliar atau kurang dari 10%.

Jika kondisi peradilan semakin tak berpihak pada pemberantasan korupsi, kata Kurnia, harus diakui masyarakat merindukan sosok Artidjo Alkostar di MA. Artidjo merupakan pensiunan hakim MA yang dikenal kerap menambahi hukuman koruptor ketika mengajukan PK.

Berita Lainnya
×
tekid