sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK berharap Nanang tetap bertahan

Ali menyatakan, KPK tetap menghargai keputusan Nanang yang memilih hengkang. 

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 13 Nov 2020 15:51 WIB
KPK berharap Nanang tetap bertahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pegawai senior Nanang Farid Syam tetap di lembaga antirasuah. Hal ini menyusul keputusan pengunduran diri yang bersangkutan dari KPK.

"Harapan kami agar Mas Nanang Farid Syam tetap berada di KPK bersama para pegawai lainnya berjuang memberantas korupsi," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/11).

Kendati demikian, Ali menyatakan, KPK tetap menghargai keputusan Nanang yang memilih hengkang. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Nanang akan membuka usaha mandiri.

"KPK mendorong para alumni tetap memegang nilai integritas dan menularkan sikap antikorupsinya di manapun mereka berada," jelasnya.

Sebelumnya Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, membenarkan Nanang mengundurkan diri dari lembaga antikorupsi. Menurutnya, Nanang terbilang pegawai senior sekaligus penasihat WP KPK.

"Sebenarnya kami berharap bahwa yang bersangkutan masih tetap bekerja di KPK. Kami berterima kasih atas jasa-jasa beliau selama 15 tahun ini mengabdikan diri di KPK untuk kerja-kerja pemberantasan korupsi, terutama dalam membangun jaringan antikorupsi di Indonesia," ujarnya.

Sampai dengan 1 Oktober 2020, ada 34 pegawai lembaga antirasuah yang mengundurkan diri. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan apabila ditotal dari tahun 2008 terdapat 288 pekerja yang meninggalkan komisi antisuap.

Berkenaan dengan 34 pegawai KPK yang mengundurkan diri pada 2020, Alex mengatakan ada berbagai alasan. Di antaranya berakhirnya masa perjanjian waktu kerja terbatas dan tidak diperpanjang satu orang, kasus etik dua orang, alasan keluarga tiga orang, dan kondisi kurang kondusif karena pandemi Covid-19 satu orang.

Sponsored

"Kondisi politik dan hukum KPK dua orang, mengelola usaha pribadi dua orang, menikah sesama pegawai KPK dua orang, kemudian pengembangan karir dan mendapatkan pekerjaan baru ini paling banyak ada 21 orang," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid