sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK beri penjelasan Juliari tak hadir saat rekonstruksi

Reka ulang untuk memperjelas kiprah pemberi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 01 Feb 2021 21:04 WIB
KPK beri penjelasan Juliari tak hadir saat rekonstruksi

Dalam rekonstruksi dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek 2020, tersangka eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB) tidak hadir. Menurut Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, itu lantaran reka ulang untuk memperjelas kiprah pemberi.

Adapun tersangka pemberi dalam kasus tersebut ialah pihak swasta Harry Sidabuke (HS) dan Ardian IM (AIM).

"Rekonstruksi saat ini difokuskan untuk memperjelas rangkaian dugaan perbuatan para pemberi suap dalam perkara tersangka atas nama pemberi HS dan AIM. Jadi untuk JPB selaku tersangka penerima saat ini tidak dihadirkan," kata Ali, Senin (1/2).

Ali menjelaskan, salah satu tujuan rekonstruksi perkara dugaan suap bansos adalah untuk menyinkronkan tiap-tiap rangkaian peristiwa dan perbuatan para tersangka. Hal itu, juga merujuk keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti lainnya.

Sebelumnya, dalam reka ulang yang berlangsung hari ini menguak adanya terkaan pemberian uang oleh Harry kepada operator Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas. Ihsan merupakan eks Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang kini dirotasi ke Komisi II oleh partainya, PDI-Perjuangan.

Duit sekitar Rp1,53 miliar diberikan Harry medio Juni 2020 di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Sedangkan dua sepeda Brompton dikasih sekitar November 2020 di Kantor PT Mandala Hamonangan Sude.

"Terkait dengan apakah peristiwa dugaan adanya pemberian dari tersangka kepada pihak-pihak lain sebagaimana adegan dalam rekonstruksi tersebut merupakan suap? Tentu perlu dikonfirmasi lebih lanjut dengan saksi-saksi dan alat bukti," ujar Ali.

Sejauh ini KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan bansos Covid-19. Selain tiga orang tersebut, ada pula pejabat pembuat komitmen atau PPK, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Sponsored

Dalam perkaranya, Juliari, Adi, dan Matheus, diterka menerima uang dari Ardian serta Harry dalam pengadaan bansos berupa paket sembako. Nilai proyek itu sekitar Rp5,9 triliun dengan 272 kontrak selama dua periode.

Bagian Juliari, diduga mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry, diterka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid