sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK bongkar kasus pencucian uang Bupati Mojokerto

"Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp34 milliar, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang."

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Selasa, 18 Des 2018 20:19 WIB
KPK bongkar kasus pencucian uang Bupati Mojokerto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan kasus suap izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Menara telekomunikasi Mojokerto, yang menjerat Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa. Hasilnya, Mustofa diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp34 milliar, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (18/12). 

Lembaga antirasuah itu menduga, Mustofa menyimpan uang secara tunai dan sebagian disetor ke rekening bank miliknya dan rekening perusahaan milik keluarga, yaitu CV Musika, PT sirkah Purbantara dan PT Jilsoelman Putra Bangsa. 

KPK juga mensinyalir Mustofa melakukan upaya dengan sengaja untuk menyamarkan uang yang diterimanya, dengan perbuatan menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, dan mengubah bentuk. Di antaranya adalah dengan membelanjakannya menjadi barang dengan nama kepemilikan orang lain.

"MKP (Mustofa Kamal Pasa) juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak 5 unit," ujar Febri. 

Beberapa aset tersebut telah disita oleh KPK. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan perusahaan milik Mustofa. 

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Mustofa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) pendirian bangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. KPK menduga Mustofa menerima Rp2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo Wijaya, yang merupakan para pengusaha menara telekomunikasi tersebut. 

Selain itu, Mustofa disangka menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, bersama-sama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015, salah satunya proyek pembangunan jalan pada 2015. KPK menduga nilai uang yang dia terima mencapai Rp34 miliar.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid