sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK buat kebijakan kunjungan daring saat Natal

Sebanyak 13 dari 70 tahanan komisi antirasuah merayakan Natal.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 25 Des 2020 08:33 WIB
KPK buat kebijakan kunjungan daring saat Natal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat kebijakan kunjungan daring dan penerimaan barang untuk tahanan Cabang Rumah Tahanan (Rutan) KPK sehubungan dengan cuti bersama Natal dan Hari Raya Natal 2020. Adapun dari 70 tahanan komisi antisuap, 13 orang di antaranya merayakan Natal.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, kunjungan Natal tanggal 25 Desember berlangsung pada jam 08.00-13.00 WIB. Sementara kunjungan pengganti cuti bersama Natal akan dilakukan, 30 Desember 2020 pada 09.00-12.00 WIB.

"Kegiatan ibadah Natal akan dilaksanakan secara online pada jam 07.00 WIB sampai dengan 08.00 WIB," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (24/12).

Lebih lanjut, Ali menyampaikan, pengiriman boks makanan saat Natal mulai jam 08.00-10.00 WIB. Sementara cuti bersama Natal dan pengganti cuti bersama mulai jam 08.00-12.00 WIB.

Sponsored

Ketentuan pengiriman makanan adalah menggunakan boks masing-masing yang kecil dan tambahan dua boks besar setiap rutan. Khusus Rutan Wanita penambahan satu boks.

"Pada saat Hari Raya Natal 2020, tahanan diizinkan untuk melaksanakan makan bersama dengan tahanan lainya dengan ketentuan tetap mematuhi protokol kesehatan dan dilaksanakan mulai jam 10.15 sampai dengan 13.00 WIB," kata Ali.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid