sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK buka kans tangani 'Bapakmu-Bapakku' kasus Jaksa Pinangki

Nawawi mengaku, akan melihat dan menelaah data-data yang diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 16 Sep 2020 14:26 WIB
KPK buka kans tangani 'Bapakmu-Bapakku' kasus Jaksa Pinangki

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengaku, membuka kans menangani perkara istilah 'Bapakmu-Bapakku' dalam kasus Djoko Tjandra. Namun, jika ada pihak lain terlibat dan didukung oleh bukti.

Kemudian, tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Bareskrim Mabes Polri. "Maka KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf (a) (UU KPK) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat, terpisah dari perkara yang sebelumnya disupervisi," ujar Nawawi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/9).

Nawawi mengutarakan, demikian merujuk pada pernyataan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang mengatakan, bakal menyambangi KPK hari ini untuk memberikan bukti terkait surat bahan supervisi yang sempat diberikannya minggu kemarin.

"Jadi kami akan melihat dan menelaah data-data yang diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK," jelas Nawawi.

Diketahui, surat tersebut dilayangkan Boyamin saat KPK gelar perkara kasus Djoko Tjandra cs bersama Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9).

Dalam materi usulan supervisi yang disampaikan pekan lalu, Boyamin mengendus istilah 'Bapakmu-Bapakku', sering dilontarkan olah Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dan pengacara Anita Dewi Kolopaking (ADK).

Boyamin menambahkan, KPK juga dipandang perlu mendalami beberapa inisial, seperti  T, DK, BR, HA dan SHD, yang diduga sering disebut oleh Pinangki, Anita, dan Djoko dalam rencana fatwa Mahkamah Agung.

Sementara, terkait bukti yang hendak diberikan, Boyamin enggan membeberkannya. Hanya saja, dari dokumen tersebut, dia berharap KPK bisa menemukan benang merah dari rangkaian kasus yang menyeret Jaksa Pinangki tersebut.

Sponsored

Lebih rinci, ia mengatakan bukti itu berkaitan dengan istilah 'Bapakmu-Bapakku', beberapa inisial, dugaan Jaksa Pinangki mengajak seseorang berinisial R bertemu pimpinan dan terkahir mengenai fatwa serta grasi.

"KPK mudah-mudahan setelah menganalisa bahan yang saya berikan, bukti yang saya berikan, harapan saya adalah diambil alih. Karena ini juga, katakanlah boleh saya 'mengasihani' Djoko Tjandra karena Djoko Tjandra ditersangkakan tiga, surat palsu, pemberi (suap) pejabat kepolisian, pemberi (suap) Jaksa PSM," ujarnya.

"Ini secara KUHAP nggak boleh disidangkan tiga perkara begini. Harusnya perbuatan berlanjut atau paling berat yang mana. Dan itu yang bisa hanya KPK untuk menarik itu. Ini kan juga ada istilahnya dimensi HAM bagi Djoko Tjandra," sambungnya. 

Dalam perkara pelik tersebut, Jaksa Pinangki sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menerima uang senilai USD$500.000 atau setara Rp7,5 miliar dalam kepengurusan fatwa MA untuk Djoko. Selain itu, juga disebut sebagai aktor utama dalam penawaran kepengurusan fatwa itu.

Selain Pinangki dan Djoko, penyidik juga menetapkan bekas politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya, sebagai tersangka. Irfan disebut dibawa Jaksa Pinangki bertemu Djoko untuk menawarkan proposal fatwa MA.

Sedangkan, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan dokumen palsu untuk Djoko. Sementara Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka atas pemberian hadiah serta janji atas penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Berita Lainnya
×
tekid