sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK buka penyidikan korupsi UMKM Jabar, nama tersangka dikantongi

KPK mengendus dugaan korupsi LPDB KUMKM Jabar periode 2012-2013.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 06 Jun 2022 14:08 WIB
KPK buka penyidikan korupsi UMKM Jabar, nama tersangka dikantongi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan penyidikan baru tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) periode 2012-2013. Penyaluran dana tersebut diduga fiktif dengan lokasi kejadian di Jawa Barat.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, informasi rinci terkait kasus ini akan dijabarkan dalam kesempatan lain. Seperti pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan.

"Pengumuman resmi hal tersebut, akan kami sampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka," kata Ali dalam keterangan, Senin (6/6).

Ali menyebut, setiap pihak yang diperiksa dalam kasus ini diminta untuk kooperatif sehingga kasus tersebut dapat terungkap dengan terang. Langkah-langkah yang tidak berkenan diminta untuk dihindari.

Ia menegaskan, perkembangan kegiatan penyidikan ini akan selalu disampaikan pada masyarakat. Ia pun mengharapkan dukungan dari masyarakat di antaranya apabila memiliki informasi mengenai kegiatan dimaksud untuk dapat segera menyampaikan kepada tim penyidik maupun melalui layanan KPK di call center 198.  

"Bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK, kami imbau untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," ujar Ali.

Dikutip dari situs resmi LPDB KUMKM, lembaga ini mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM berupa pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan KUMKM. LPDB KUMKM dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006.

Selain itu, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 tanggal 28 Desember 2006, LPDB KUMKM ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).

Sponsored

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Provinsi Jawa Barat sebagai pucuk pimpinan di klasemen daerah dengan kasus korupsi yang paling banyak ditangani lembaga anti rasuah tersebut. Bedasarkan data korupsi yang ditangani KPK pada 2004-2020, ada 26 dari 34 provinsi memiliki kasus korupsi.

“Dari sepuluh besar kasus korupsi di daerah yang ditangani KPK, Jawa Barat di peringkat satu dengan jumlah 101 kasus,” kata Firli dalam keterangan, Rabu (8/9).

Ia mengingatkan, jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat untuk mewaspadai titik rawan korupsi, khususnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi terkait penganggaran. Firli menyampaikan, modus yang paling banyak dilakukan adalah pemerasan, gratifikasi, dan penyuapan.

“Ada empat tahapan dalam tugas dewan terkait penganggaran. Dari empat tahapan tersebut, semua rawan korupsi. Mulai dari penyusunan, persetujuan dan pengesahan ada kerawanan. Pelaksanaannya juga ada, terakhir pengawasannya ada kerawanan juga,” ujarnya.

Selain itu, dia mengingatkan peran dan tanggung jawab DPRD dalam mewujudkan tujuan nasional pada konteks pemberantasan korupsi. Ia mengajak para pejabat untuk berkontribusi dalam mewujudkan tujuan nasioan tersebut melalui pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid