sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK buka perkembangan baru korupsi bekas bos Pelindo II

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief mengaku, ada perkembangan signifikan terkait penanganan kasus korupsi Pelindo

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Minggu, 27 Okt 2019 05:43 WIB
KPK buka perkembangan baru korupsi bekas bos Pelindo II

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief mengaku, ada perkembangan signifikan terkait penanganan kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II (Persero) pada 2010.

"Ada perkembangan yang bagus untuk perkaranya Pak Lino. Sekarang BPK sudah mau menghitung (kerugian keuangan negara)," kata Syarief, saat ditemui di daerah Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (26/10).

Richard Joost Lino atau yang lebih akrab disapa RJ Lino merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Sejak ditetapkan tersangka pada 2015, berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu belum rampung lantaran KPK terkendala dengan penghitungan kerugian keuangan negara.

Kendati kendala proses penghitungan kerugian keuangan negara, kata Syarief, pihaknya dulu telah telah meminta bantuan kepada BPK RI. Namun, proses bantuan tersebut lama ditindak lanjuti oleh BPK RI.

"Baru akhir-akhir ini saja (proses bantuan BPK RI)  itu mulai lancar, dan semoga (penghitungan kerugian keuangan negera) itu lebih cepat," ucap dia.

Selain bantuan BPK, Syarief mengungkapkan, pihaknya juga telah menunjuk tim asesor independen yang berkonpeten di Indonesia. Bantuan tim asesor itu dilakukan untuk melakukan proses penghitungan terkait pengadaan QCC tersebut.

"Terus kita juga pakai asesor independen gitu yang ahli di Indonesia. Jadi walaupun tanpa harga pembanding dari China, itu bisa kita hitung, dan BPK sudah menghitung jadi mudah-mudahan itu bisa lebih lancar ke depan," tutup Syarief.

Pada perkara itu, RJ Lino diduga kuat telah telah memaksakan pengadaan tiga unit QCC tersebut. Disinyalir, dia memerintahkan pengadaan itu dengan menunjuk langsung perusahaan PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd. (HDHM) yang berasal dari China sebagai penyedia barang.

Sponsored

Akibatnya, KPK menduga RJ Lino telah menguntungkan diri sendiri dan juga orang lain dari pengadaan tiga unit QCC tersebut. Pasalnya, pengadaan tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse). Alhasil, pengadaan itu menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan.

Dari analisa penghitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), terdapat potensi kerugian keuangan negara minimal US$3.625.922 atau sekitar Rp50,03 miliar. Penghitungan itu dihasilkan dari nilai estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu. 

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid