sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK cekal 3 orang kasus korupsi pengadaan barang Covid-19

Upaya ini dilakukan dalam rangka penyidikan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 29 Mar 2021 20:55 WIB
KPK cekal 3 orang kasus korupsi pengadaan barang Covid-19

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dan tangkal (cekal) para pihak yang terkait kasus dugaan rasuah pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat (Dinsos KBB), Jawa Barat (Jabar), 2020, ke luar negeri. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (29/3).

Ali menyampaikan, surat permintaan cekal telah dikirim ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pencegahan ke luar negeri berlaku untuk tiga orang, tetapi identitasnya masih dirahasiakan.

"Pelarangan ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021 terhadap tiga orang yang memiliki peran penting terkait perkara," ujar dia.

Menurut Ali, upaya ini dalam rangka kepentingan penyidikan. Tujuannya, tiga orang tersebut berada di Indonesia ketika hendak diperiksa. "Sehingga dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK."

Sponsored

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di KBB. Langkah itu diambil usai mendapatkan alat bukti yang cukup selama proses penyelidikan. 

Namun, Ali belum menyampaikan konstruksi perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, informasi sebarluaskan saat upaya tangkap paksa atau penahanan. "Tim penyidik KPK saat ini dan waktu ke depan masih menyelesaikan tugasnya lebih dahulu," jelasnya.

Ali melanjutkan, lembaga antirasuah memastikan pada waktunya nanti akan memberitahu masyarakat tentang konstruksi perkara, alat bukti, dan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

Berita Lainnya
×
tekid