sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK cekal Azis Syamsuddin ke luar negeri

Pencekalan berlaku selama 6 bulan sejak KPK melayangkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 30 Apr 2021 10:45 WIB
KPK cekal Azis Syamsuddin ke luar negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, ke luar negeri bersama dua orang lainnya. Lembaga antisuap telah mengirimkan surat pelarangan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 27 April 2021.

"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (30/4).

Pencekalan politikus Partai Golkar itu ke luar negeri terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021. Azis dan dua orang lainnya dilarang bepergian ke negeri orang selama 6 bulan terhitung sejak surat dilayangkan kepada Ditjen Imigrasi.

"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada diwilayah Indonesia," jelas Ali.

Komisi antikorupsi diketahui mendapati dokumen dan barang saat menggeledah empat lokasi berbeda di Jakarta pada Rabu (28/4). Dua lokasi yang digeledah di antaranya ruang kerja Azis di DPR dan rumah dinasnya. Sedangkan sisanya merupakan apartemen dari pihak-pihak yang terkait perkara.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Seorang tersangka lainnya lainnya Maskur Husain selaku pengacara. Ketiga tersangka tersebut telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Pada perkaranya, Syahrial diduga memberikan Rp1,3 miliar kepada Robin dari komitmen awal Rp1,5 miliar agar perkaranya tidak naik ke tahap penyidikan. Sebagian uang diberikan ke Maskur Rp525 juta.

Maskur juga diduga menerima duit Rp200 juta dari pihak lain. Sedangkan Robin turut diterka mengantongi uang sebanyak Rp438 juta dari pihak lain lewat transfer ke rekening bank Riefka Amalia, teman saudaranya, dari Oktober 2020-April 2021.

Sponsored

Atas perbuatannya, Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid