sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK cekal CEO dan direktur perusahaan energi dan tambang

Empat orang petinggi perusahaan dicekal ke luar negeri selama enam bulan.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Jumat, 15 Feb 2019 21:17 WIB
KPK cekal CEO dan direktur perusahaan energi dan tambang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya cegah-tangkal (cekal) terhadap empat orang, terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Keempatnya dicekal agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pencekalan ini sesuai dengan kewenangan KPK yang tercantum dalam Pasal 12 Ayat 1 huruf B UU Nomor 30 tahun 2002.

"KPK telah mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang pelarangan empat orang ke luar negeri selama 6 bulan," kata Laode di gedung KPK Jakarta, Jumat (15/2).

Mereka yang dicekal adalah pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan, dan Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Nenie Afwani. Keduanya dicekal selama 6 bulan, terhitung sejak 14 September 2018 hingga 14 Maret 2019.

Turut dicekal adalah Direktur PT China Huadian Enginering Indonesia, Wang Kun, dan CEO Blackgold Natural Resources, Rickard PPhilip Cecil. Keduanya juga dicekal selama 6 bulan, sejak 27 Desember 2018 hingga 27 Juni 2019.

Hari ini, KPK juga mengumumkan penetapan tersangka terhadap Samin Tan dalam kasus tersebut. Menurut La Ode, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan Samin dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Tersangka SMT (Samin Tan) diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, Eni Maulani Saragih, selaku anggota DPR 2014-2019, terkait dengan pengurusan terminasi kontrak PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar," kata Laode.

Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid