sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK cekal Dirut PLN Sofyan Basir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta pencekalan Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir agar tak bepergian ke luar negeri.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 26 Apr 2019 19:26 WIB
KPK cekal Dirut PLN Sofyan Basir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta pencekalan Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir agar tak bepergian ke luar negeri.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan telah mengirimkan surat ke Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir bepergian ke luar negeri. Pencekalan Sofyan Basir berkaitan dengan status Sofyan sebagai tersangka dugaan suap PLTU Riau-1.

"KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang pelarangan seseorang ke luar negeri, yaitu terhadap Sofyan Basir, Direktur Utama PT PLN," ujarnya di Gedung KPK Merah Putih, Jumat (26/4).

Pencekalan Sofyan Basir ditetapkan selama enam bulan ke depan terhitung sejak Kamis (25/4). Sebelumnya, Sofyan Basir tengah berada di Prancis terkait urusan dinas, tatkala ia tetapkan KPK sebagai tersangka. Ia baru kembali pulang ke Indonesia pada hari Kamis (25/4) kemarin.

"Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 25 April 2019," ujar Febri. 

Sejauh ini, kata Febri, KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan 10 orang saksi untuk Sofyan Basir. Pada 24 April 2019, KPK telah memanggil saksi pertama untuk Sofyan Basir, seorang keponakan dari anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulana Saragih. Saksi tersebut adalah Tahta Maharaja yang merupakan pegawai pemerintah non-PNS pada DPR RI. 

Sofyan Basir diduga menerima janji dari Johannes Budi Sutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan perolehan bagian yang sama besar dengan jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

Tersangka Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid