sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK cekal empat orang terkait kasus KTP-El

Pencekalan ke luar negeri berlaku selama enam bulan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 21 Agst 2019 15:26 WIB
KPK cekal empat orang terkait kasus KTP-El

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya cegah dan tangkal (cekal) terhadap empat orang, terkait proses penyidikan kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). KPK  telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan pencekalan ini. 

"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri pada imigrasi terhadap empat orang dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-elektronik," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (21/8).

Mereka yang dicekal adalah Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhi Wijaya, serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik, Husni Fahmi. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam penyidikan kasus ini. 

Sementara dua orang lainnya berasal dari unsur swasta yakni Catherine Tannos, serta Lina Rawung. Catherine Tannos merupakan anak dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, yang telah berstatus tersangka dalam kasus ini. Adapun Lina Rawung merupakan istri dari Paulus Tannos. 

Pencekalan terhadap Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi telah dilakukan terhitung 7 Agustus 2019. Sementara Catherine Tannos dan Lina Rawung dicekal sejak 19 Agustus 2019.

"Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama," kata Febri.

KPK menduga Isnu telah memperkaya Perum PNRI sebesar Rp107,71 miliar terkait proyek KTP-El ini. Sedangkan Husni diduga telah memperkaya diri sebesar 20.000 dollar Singapura dan Rp10 juta terkait proyek yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

KPK telah memproses 14 orang dalam perkara ini. Penetapan status Tannos sebagai tersangka baru dalam kasus ini, terjadi pada pada Selasa (13/8). Selain Tannos, KPK secara bersamaan menetapkan status yang sama pada tiga orang lainnya, yakni anggota DPR RI, Miriam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT, Husni Fahmi. 

Sponsored

Keempat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Lainnya
×
tekid